Berita  

Tiga Tersangka Ditetapkan, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Ekspor Ilegal Mineral PT PMM

JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM sepanjang 2018 hingga 2026.

Ketiganya diduga berperan meloloskan ekspor ilegal mineral yang mengandung Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE), komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga calon tersangka dan sedikitnya 18 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh izin penyitaan dari pengadilan.

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pengujian sampel ilmenite secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan REE yang terdapat dalam komoditas tersebut tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium sehingga dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.

Selain itu, IS juga diduga meminta hasil laboratorium dimanipulasi dengan mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen agar memenuhi persyaratan ekspor, sekaligus menghilangkan informasi mengenai kandungan logam tanah jarang yang dilarang diekspor.

Sementara itu, GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan sengaja hanya menguji bagian atas jumbo bag sampel ilmenite, sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium. Padahal, GP mengetahui logam tanah jarang merupakan mineral strategis bernilai ekonomis tinggi yang tidak boleh diekspor.

Adapun JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meski mengetahui hasil analisis Laboratorium Tekmira yang disampaikan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta serta Direktorat Pusat menunjukkan adanya kandungan REE pada komoditas milik PT PMM.

Menurut penyidik, JK justru menggunakan laporan surveyor PT Sucofindo yang telah dikondisikan sehingga tidak mencantumkan kandungan logam tanah jarang sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang (REE) secara ilegal dan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Hingga kini, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 dengan ketentuan yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Ramdhani)