Berita  

Kuasa Hukum Leonardi Klaim Dakwaan Mulai Runtuh

Ket.Foto: Kuasa Hukum Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi

Jakarta – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn.) Leonardi kembali digelar
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Selasa (7/7/2026). Dalam sidang tersebut, menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kuasa hukum Leonardi, Rinto, SH., MH., menilai keterangan saksi ahli BPKP mengungkap sejumlah fakta yang berbeda dengan isi dakwaan jaksa.
Menurut Rinto, salah satu poin yang terungkap dalam persidangan berkaitan dengan waktu penandatanganan kontrak.Keterangan saksi dari BPKP mengakui bahwa Pak Leo menandatangani kontrak pada tanggal 12 Oktober. Hal ini membantah isi dakwaan yang menyebutkan bahwa kontrak diteken pada 1 Juli 2017 sebelum anggaran diturunkan.

“Ada beberapa poin yang kita verifikasi dalam persidangan. Menurut kami, konstruksi dakwaan sudah gugur,” tegas Rinto usai persidangan.

Selain itu, Rinto juga menyoroti status Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurutnya, dalam persidangan saksi ahli mengakui bahwa Leonardi merupakan PPK yang sah, sehingga berbeda dengan dakwaan yang menyebut status PPK tidak sah.

Rinto juga menyinggung soal kewajiban pencatatan dalam aspek keuangan. Berdasarkan keterangan saksi ahli BPKP, kata dia, suatu kewajiban harus terlebih dahulu diakui dan dicatat sebelum dapat dijadikan dasar dalam perhitungan.

“Soal kewajiban, ternyata harus diakui dan dicatat. Dalam perkara ini belum diakui dan belum dicatat. Itu yang disampaikan pihak BPKP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rinto berpendapat perkara tersebut diduga dikonstruksikan dari ranah perdata menjadi pidana.

“Kesimpulan kami, dugaan ini merupakan perkara yang didesain dari perkara perdata menjadi pidana, sehingga sudah diatur tersangkanya si A terdakwanya si B,” katanya.

Mengenai dugaan kerugian negara, Rinto mempertanyakan dasar penghitungan yang digunakan dalam perkara tersebut. Menurutnya, lembaga yang memiliki kewenangan menyatakan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan keterangan BPKP dalam persidangan merupakan pendapat ahli.

“Yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara adalah BPK, bukan BPKP. Saya sudah menanyakan dasar hukumnya. Apa yang disampaikan BPKP dalam persidangan merupakan pendapat ahli, bukan pernyataan adanya kerugian negara,” ujar Rinto.

Ia pun menegaskan bahwa berdasarkan pandangan tim kuasa hukum, hingga saat ini belum terdapat kerugian negara yang terbukti dalam perkara tersebut.

“Sebagai kuasa hukum, kami berpendapat perkara ini belum menunjukkan adanya kerugian negara,” tegasnya.

Sementara itu, usai persidangan, awak media meminta tanggapan kepada saksi ahli dari BPKP terkait keterangannya di dalam sidang. Namun, yang bersangkutan enggan memberikan komentar.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan. Silakan tanyakan kepada Biro Hukum dan Humas BPKP,” ujar saksi ahli singkat setelah sidang berakhir.
(Tim)