JAKARTA – Sengketa antara konsumen mobil listrik Wuling Binguo EV dengan pihak Wuling memasuki tahap mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sidang mediasi yang digelar pada Kamis (16/7/2026) dipimpin Ketua Majelis Eka bersama dua anggota majelis. Agenda mediasi akan dilanjutkan pada 23 Juli 2026.
Kuasa hukum konsumen, Immanuel Michael Latuputty, S.H., mengatakan perkara tersebut berawal dari pembelian satu unit Wuling Binguo EV oleh kliennya, Carrel Ticualu, pada September 2024 melalui dealer resmi Wuling Arista Kelapa Gading dengan harga Rp320 juta. Kendaraan tersebut telah dibayar lunas dan dokumen kepemilikannya telah diterima oleh konsumen.
Menurut Immanuel, setelah kendaraan diterima, kliennya menemukan buku petunjuk penggunaan Wuling AC Charging Pile dan Tire Repair Kit hanya tersedia dalam bahasa Inggris dan Mandarin tanpa disertai versi bahasa Indonesia.
“Petunjuk penggunaan tersebut berkaitan dengan perangkat kelistrikan bertegangan tinggi serta perlengkapan keselamatan kendaraan. Seharusnya informasi itu disampaikan dalam Bahasa Indonesia agar dapat dipahami oleh konsumen,” ujar Immanuel usai mediasi di BPSK, Kamis (16/7/2026).
Selain persoalan buku panduan, pihaknya juga mempersoalkan informasi mengenai charger bawaan kendaraan yang disebut menggunakan sistem Non-OCPP (Open Charge Point Protocol). Menurutnya, kondisi tersebut tidak dijelaskan secara memadai kepada konsumen saat proses pembelian.
Akibatnya, kata dia, charger tersebut tidak dapat terintegrasi dengan sistem PLN untuk memperoleh fasilitas tarif listrik khusus pengisian daya kendaraan listrik pada jam tertentu.
Immanuel menilai informasi mengenai spesifikasi charger merupakan aspek penting yang seharusnya disampaikan secara terbuka karena berkaitan langsung dengan efisiensi biaya penggunaan kendaraan listrik dan menjadi salah satu pertimbangan konsumen sebelum membeli.
Dalam permohonannya ke BPSK, pihak konsumen mendalilkan adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, antara lain mengenai hak konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang memadai, serta kewajiban mencantumkan petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia.
Pihak konsumen juga menyatakan telah menyampaikan keberatan melalui surat hingga somasi kepada pihak Wuling. Namun, menurut mereka, upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian sehingga sengketa diajukan ke BPSK untuk ditempuh melalui mekanisme mediasi.
Selain itu, Immanuel menyebut penurunan harga Wuling Binguo EV yang terjadi dalam waktu relatif singkat setelah peluncuran produk serta munculnya petisi yang didukung lebih dari 1.100 konsumen turut menjadi bagian dari materi pengaduan yang disampaikan.
Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara damai.
“Harapan kita Wuling punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dan bisa mengakomodir keluhan konsumen,” kata Immanuel.
Sidang mediasi dijadwalkan kembali berlangsung pada 23 Juli 2026 untuk melanjutkan proses penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak.
Sementara itu, seusai mediasi, perwakilan Wuling memilih tidak memberikan tanggapan mengenai substansi pengaduan yang diajukan konsumen.
“Maaf ya, saya belum bisa kasih komentar karena ini baru pertemuan pertama,” ujar salah satu perwakilan Wuling usai mengikuti proses mediasi. (Ramdhani)












