Berita  

Bukti Email Baru Muncul di Persidangan, Kuasa Hukum Nilai Dapat Bebaskan Thomas Anthony Van Der Heyden dalam Perkara Penyewaan Satelit

Jakarta – Tim kuasa hukum Thomas Anthony Van Der Heyden, Asgar Sjarfi SH, M.H, C.I.A, C.R.A mengungkapkan adanya bukti baru yang muncul dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan. Bukti tersebut berupa surat elektronik (email) yang dinilai memiliki arti penting dalam perkara penyewaan satelit yang sebelumnya telah diputus.

Kuasa hukum menjelaskan, email yang terungkap selama rangkaian persidangan menunjukkan bahwa Thomas Anthony Van Der Heyden tidak pernah mengarahkan Kementerian Pertahanan untuk menyewa layanan maupun menggunakan satelit Artemis milik Avanti sebagai pengisi slot orbit 123° BT.

Sebaliknya, isi email tersebut memperlihatkan bahwa Thomas justru menolak penggunaan satelit Avanti dan lebih memilih penggunaan satelit Thuraya. Menurut tim kuasa hukum, fakta tersebut bertolak belakang dengan anggapan yang selama ini menjadi dasar dalam perkara penyewaan satelit.

“Email itu menunjukkan bahwa klien kami tidak pernah mengarahkan penggunaan satelit Avanti. Justru yang terjadi, beliau menolak Avanti dan memilih Thuraya. Ini merupakan fakta baru yang terungkap dalam persidangan,” ujar kuasa hukum seusai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Tim kuasa hukum menilai bukti elektronik tersebut sangat relevan terhadap perkara pertama yang berkaitan dengan penyewaan satelit. Mereka meyakini bukti baru tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk membuktikan bahwa Thomas tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan optimistis bukti baru tersebut dapat menjadi alasan agar Thomas Anthony Van Der Heyden dinyatakan bebas atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum dalam perkara penyewaan satelit.

Setelah seluruh rangkaian persidangan perkara pengadaan satelit slot orbit 123° BT selesai, tim kuasa hukum berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara pertama dengan mendasarkan permohonan pada novum berupa email yang baru terungkap di persidangan.

Menurut kuasa hukum, novum tersebut diharapkan dapat memberikan penilaian baru terhadap fakta-fakta hukum yang sebelumnya belum dipertimbangkan dalam putusan perkara penyewaan satelit. (Red 01)