Jakarta – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat TNI-Polri, serta berbagai organisasi kemasyarakatan mendeklarasikan perang terhadap peredaran Tramadol ilegal di Kecamatan Tanah Abang, Jumat (7/8/2026).
Deklarasi yang dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menjadi penegasan komitmen seluruh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang dinilai mengancam masa depan generasi muda.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Metro Jakarta Pusat mewakili Kapolres Metro Jakarta Pusat, Danramil Tanah Abang, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolsek Tanah Abang, Camat Tanah Abang Dwiarti Indriani Utami, para lurah se-Kecamatan Tanah Abang, serta sejumlah organisasi masyarakat seperti IKBT (Ikatan Keluarga Betawi Tanah Abang), FORKABI, FPI, GP Ansor, Banser, Bang Japar, Karang Taruna, Betawi Fisabilillah, Sikumbang, FKDM, dan berbagai elemen masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Arifin menegaskan bahwa Tanah Abang harus bersih dari peredaran Tramadol ilegal yang selama ini menjadi ancaman serius bagi keselamatan generasi muda.
“Hari ini kita berkomitmen membasmi Tramadol di bumi Tanah Abang sampai bersih dari para pengedar yang menjual bebas barang haram tersebut. Obat-obatan ilegal ini dapat merusak generasi penerus bangsa. Kita harus menyelamatkan anak-anak kita agar menjadi generasi unggul dan generasi emas masa depan Indonesia,” tegas Arifin.
Menurutnya, deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk bergerak aktif memberantas penyalahgunaan obat keras ilegal.
“Menyatukan dan menyamakan persepsi dalam deklarasi ini merupakan agenda penting demi masa depan anak-anak Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jakarta, hingga Indonesia. Ini bukan sekadar kumpul-kumpul, tetapi bentuk komitmen nyata bahwa kita menyatakan perang terhadap Tramadol ilegal,” ujarnya.
Arifin juga mengajak seluruh organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, hingga warga untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik penjualan maupun penyalahgunaan Tramadol dan obat keras ilegal lainnya di lingkungannya.
Arifin menegaskan bahwa Tramadol merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penjualan bebas maupun penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, bahkan menghancurkan masa depan generasi muda.
Melalui deklarasi ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat bersepakat memperkuat sinergi dalam memburu jaringan pengedar obat keras ilegal serta mewujudkan Tanah Abang yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran Tramadol maupun obat-obatan terlarang lainnya.
(*)












