JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim Sembilan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Penyerahan Tahap II terhadap tersangka berinisial FA atau Febry Adriansyah tersebut dilakukan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Selain Febry, penyidik juga menyerahkan dua tersangka lainnya, yakni seorang pihak swasta berinisial NH (Nurman Herin) dan seorang advokat berinisial DR (Don Rito), beserta barang bukti kepada tim penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu (16/9/2026).
“Setelah penyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan,” kata Anang.
Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk memasuki tahap persidangan.
Anang mengatakan, seluruh materi pokok perkara, termasuk pembuktian aset dan barang bukti, nantinya akan dibuka dalam persidangan yang berlangsung secara terbuka untuk umum.
“Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” ujarnya.
Dalam perkara ini, FA bersama tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara terkait tempat penahanan FA setelah penyerahan Tahap II, Anang menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Penuntut Umum.
“Hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum,” pungkas Anang. (Ramdhani)













