JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) Mahkamah Agung (MA) mengumumkan 719 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIV Tahun 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor 12/PANSEL/AD HOC TPK/IX/2026, Kamis (17/9/2026).
Dari 719 peserta yang dinyatakan lulus, sebanyak 305 orang merupakan calon Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat banding. Sementara 414 orang lainnya merupakan calon Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat pertama.
Selanjutnya, para peserta yang lolos seleksi administrasi wajib mengikuti ujian tertulis pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Ujian tertulis akan dilaksanakan secara serentak di 34 Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia mulai pukul 08.00 hingga 17.00 waktu setempat.
Peserta diwajibkan membawa alat tulis sendiri serta mengenakan pakaian rapi dan sopan, dengan ketentuan baju berwarna putih dan celana atau bawahan berwarna gelap serta menggunakan sepatu.
Selama ujian berlangsung, peserta dilarang mengaktifkan maupun menggunakan alat komunikasi, termasuk telepon genggam, laptop, maupun komputer tablet.
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan tingkat banding Tahap XXIV Tahun 2026, proses seleksi meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis, profile assessment, dan wawancara.
Peserta yang dinyatakan lulus ujian tertulis selanjutnya diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat saat mengikuti tahapan ujian lisan.
Para peserta yang nantinya dinyatakan lulus sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai jenjang pendaftaran, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa seluruh proses seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIV Tahun 2026 tidak dipungut biaya.
Daftar lengkap nama peserta yang lulus seleksi administrasi serta ketentuan pelaksanaan ujian tertulis dapat diakses melalui laman resmi MA. (Ramdhani)













