JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang hasil pemulihan keuangan negara sebesar Rp13,24 triliun serta kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare dalam tahap VIII penertiban kawasan hutan.
Penyerahan tersebut dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa (6/10/2026), dan disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.
Total uang yang diserahkan dan masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
Nilai tersebut berasal dari tiga sumber penerimaan. Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13.
Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271. Ketiga, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
Presiden Prabowo mengapresiasi kerja Satgas PKH yang dinilai telah menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga aset negara.
“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektare lahan negara,” kata Prabowo.
Menurut Prabowo, penyelamatan keuangan negara dan nilai lahan yang berhasil dikuasai kembali memiliki nilai yang sangat besar. Bahkan, nilai taksiran lahan yang dikuasai kembali disebut mencapai sekitar Rp400 triliun.
Prabowo mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan,” ujarnya.
Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH mencatat telah menguasai kembali kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare. Luas tersebut terdiri atas kawasan sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare.
Dari jumlah tersebut, pada tahap VIII Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Rinciannya, kawasan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Kemudian, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan.
Sementara kawasan sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Penertiban tersebut tidak hanya diarahkan untuk menghentikan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan. Pemerintah menyatakan penguasaan kembali tersebut juga ditujukan untuk memulihkan fungsi hutan, menata tata kelola sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, serta memastikan aset negara dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Satgas PKH merupakan kerja bersama lintas kementerian dan lembaga.
“Satgas PKH bukan milik satu lembaga mana pun, melainkan kerja bersama 12 kementerian/lembaga dengan satu tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin menekankan pentingnya soliditas seluruh unsur Satgas PKH dalam menjalankan penertiban kawasan hutan.
Menurut dia, penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya,” tegas Burhanuddin.
Satgas PKH memastikan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara terukur dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus tetap menghormati dan melindungi hak-hak yang sah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penguasaan negara atas kawasan hutan, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat. (Ramdhani)












