JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik pada tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Perkara yang ditangani Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) tersebut berkaitan dengan pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dengan nilai sekitar Rp1,22 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dugaan korupsi dalam perkara ini antara lain berkaitan dengan pengondisian proses pengadaan hingga dugaan pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan.
“Para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
Menurut Anang, dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang awalnya ditetapkan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi, hingga 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit.
Meski realisasi belum mencapai jumlah tersebut, penyidik menduga terdapat BAST yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.
Dokumen tersebut selanjutnya diduga digunakan dalam proses pembayaran.
“Diduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen, yang selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran,” ujar Anang.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menduga para tersangka dan/atau korporasi PT YAT memperoleh keuntungan serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lima Tersangka
Anang menjelaskan, lima tersangka yang telah ditetapkan terdiri atas empat pihak swasta dan satu anggota TNI.
Mereka yakni AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT; YY, Direktur PT YAT; AA, Direktur PT ASE; GB, Direktur PT ASE; serta Kolonel Cpl BU, selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.
Tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon seluler, 889 dokumen, uang tunai Rp24,97 miliar, serta sejumlah kendaraan dan aset lainnya.
Aset yang diamankan antara lain satu unit pesawat Textron Aviation Inc., satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Selain itu, Tim Ahli Teknis Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya masih melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Tersangka AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Anang menambahkan, penyidik masih mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut.
“Tim Penyidik selanjutnya terus mendalami keterlibatan dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara tersebut, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” pungkas Anang. (Ramdhani)












