Jakarta, – Nasionalnews.co.id Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Parsadaan Harahap, August Mellaz, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno melantik Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 40 Kabupaten/Kota di 13 Provinsi Periode 2023-2028, di Ruang Rapat Utama KPU, Sabtu (30/12/2023).
Hasyim berpesan agar anggota KPU yang baru dilantik berkomitmen menjalankan sumpah, janji serta pakta integritas yang telah dibacakan. Ketiganya merupakan komitmen dan amanah yang diberikan KPU dan UU sebagai penyelenggara di kab/kota. “Oleh karena itu sumpah ini diucapkan dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga disaksikan oleh orang-orang di sini. Saya berharap saudara sekalian berkomitmen terhadap sumpah dan janji yang diucapkan,” ujar Hasyim.
Hasyim kemudian mengingatkan agar anggota KPU yang baru dilantik untuk bekerja sesuai peraturan perundangan, dan segera melakukan penyesuaian. Bekerja dengan berpegang pada aturan perundangan akan membuat penyelenggara pemilu kokoh. “Tidak mudah goyah, tidak mudah masuk dalam tekanan,” kata Hasyim.
Selanjutnya pesan agar anggota KPU yang baru dilantik untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian. Terlebih bergabungnya sebagai penyelenggara pemilu pada bagian akhir menuju puncak pemilu yaitu pemungutan suara. “Terhitung hari ini 45 hari menuju hari pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024.
Sehingga dengan demikian penyelenggara pemilu sudah sampai tahap tinggi, kerja kita. Oleh karena itu perlu penyesuaian-penyesuaian,” tutur Hasyim.
Terakhir Hasyim menyampaikan sebagai lembaga yang bersifat hirarkis, kolektif kolegial, rapat pleno adalah puncak dari pengambilan keputusan. “Juga saudara sekalian adalah pemimpin kepemiluan di kab/kota. Pemimpin yang efektif adalah pemimpin yang teladan. Oleh karena itu agar dipercaya publik, masyarakat, pemilih, peserta pemilu maka kita harus memberi keteladanan, caranya adalah berpegang teguh pada peraturan perundangan,” tutup Hasyim.
Hadir mengikuti prosesi pelantikan, Pejabat Eselon I, II di Lingkungan KPU, Ketua, Sekretaris Provinsi dan Kab/Kota dari daerah yang dilantik.
Ke-40 KPU Kabupaten/Kota yang dilantik yakni, Kab Serang, Kota Serang, Kota Tangerang (Provinsi Banten), Kab Bengkulu Selatan (Provinsi Bengkulu), Kab Kerinci, Kab Merangin, Kota Jambi, Kota Sungai Penuh (Provinsi Jambi), Kab Bogor, Kab Ciamis, Kab Kuningan, Kab Majalengka, Kab Pangandaran, Kab Subang, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bogor, Kab Cianjur, Kab Sukabumi, Kota Depok, Kota Sukabumi (Provinsi Jawa Barat), Kab Karanganyar (Provinsi Jawa Tengah).
Kab Mempawah, Kota Pontianak (Kalimantan Barat), Kab Belitung (Provinsi Kep Bangka Belitung), Kab Keerom, Kab Kep Yapen, Kab Supiori (Provinsi Papua), Kab Pegunungan Bintang (Provinsi Papua Pegunungan), Kab Mappi (Provinsi Papua Selatan), Kab Nabire (Provinsi Papua Tengah), Kab Enrekang, Kab Luwu, Kab Pinrang, Kab Sidenreng Rappang, Kab Wajo, Kota Makkasar, Kota Parepare (Provinsi Sulawesi Selatan), Kab Batu Bara, Kab Padang Lawas Utara (Provinsi Sumatera Utara). (humas kpu)












