Batam, Nasionalnews co.id – Sepak terjang Susanto alias Acing, bos besar yang terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berakhir.
Pria warga Tanjunguban, Bintan itu dikabarkan telah diringkus aparat terkait dengan keterlibatannya memberangkatkan puluhan PMI ilegal dan kapalnya tenggelam di perairan Johor pada 15 Desember 2021 lalu.
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang membentuk tim khusus penanganan kasus ini, menemukan sejumlah kesimpulan dari hasil investigasi yang digelar dari 19 hingga 24 Desember 2021.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan ada kesesuaian kapal yang digunakan pelaku dan tenggelam dengan kapal yang berada di Pelabuhan Gentong, Tanjunguban Utara, Bintan.
Selain itu, lanjutnya, didapat informasi boat nahas itu berangkat dari pelabuhan tersebut. Kapal yang digunakan untuk mengirim dan menjemput PMI ilegal tanpa melalui jalur imigrasi adalah kapal yang sama.
“Pemilik kapal adalah Susanto alias Acing, yang dikuatkan dengan keterangan beberapa sumber yang ada di lokasi Pelabuhan Gentong,” kata Benny dalam pernyataan tertulis , Senin 3/1/2022.












