JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan melelang 90 unit Apartemen South Hills yang merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro. Lelang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026 dengan total nilai limit mencapai Rp219.779.226.669.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan lelang tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Lelang ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasilnya diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara melalui mekanisme lelang barang rampasan negara,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Lelang akan dilaksanakan secara e-Auction open bidding melalui situs lelang.go.id dengan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Pelaksanaan lelang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Aset yang dilelang berupa 90 unit Apartemen South Hills di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Seluruh aset tersebut merupakan barang rampasan negara atas nama Benny Tjokrosaputro berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung.
Untuk memberikan pemahaman kepada calon peserta, BPA Kejaksaan RI juga menggelar sosialisasi secara daring melalui Zoom pada 17 Juli dan 24 Juli 2026. Selain itu, calon peserta dapat mengikuti kegiatan aanwijzing atau peninjauan objek lelang yang akan dilaksanakan pada 20–22 Juli 2026 di Apartemen South Hills.
Dalam kegiatan tersebut, peserta dapat melihat langsung kondisi unit yang akan dilelang. Seluruh objek dijual sesuai kondisi apa adanya (as is) beserta seluruh risiko maupun kekurangan fisik dan nonfisiknya.
Informasi mengenai rincian unit yang dilelang juga dapat diakses melalui akun Instagram @info_lelang_BPA.
Melalui lelang ini, BPA Kejaksaan RI menargetkan perolehan PNBP sebesar Rp219,78 miliar, sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara. (Ramdhani)












