Berita  

Buron 3 Bulan, Tersangka Korupsi Aplikasi Pariwisata Kaltara Ditangkap di Sulsel

TANJUNG SELOR — Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara). Tersangka atas nama Muhammad Ikhwan (44) ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan setelah buron selama sekitar tiga bulan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 12.00 WITA oleh tim gabungan Kejati Kaltara dan Kejaksaan Agung (Kejagung}, dengan dukungan Kejati Sulawesi Selatan.

“Yang bersangkutan merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) di Kalimantan Utara,” ujar Andi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, Muhammad Ikhwan merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara telah menetapkannya sebagai tersangka sejak 10 Februari 2026.

Dalam perkara yang sama, dua tersangka lainnya lebih dulu ditahan, yakni SMDN selaku mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara dan SF sebagai Ketua DPD ASITA Provinsi Kalimantan Utara.

Menurut Andi, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Ikhwan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan dan dimasukkan dalam DPO Kejati Kaltara.

“Setelah dilakukan pelacakan, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Sulawesi Selatan. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” katanya.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kalimantan Utara. Ia tiba di Kantor Kejati Kaltara pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan.

“Setelah pemeriksaan, pada pukul 19.00 WITA tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bulungan,” ucap Andi.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pencarian hingga penangkapan tersangka. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya. (Ramdhani)