Rote Ndao, Nasionalnews.co.id –Ketua dan anggota BPD Desa Daleholu memangil kepala desa Daleholu Maksi Supriadi Siokain dan bendahara desa Daleholu, Yeni Malelak untuk mengelar pertemuan di kantor desa Daleholu, Rabu (18/8/2021)
Dengan agenda mengklarifikasi aduan dari kasi pelayanan Riki Yan, atas pemberhentian kades kepadanya dinilai tidak sesuai prosedural.
Dalam hasil confortir diketahui, adannya perbedaan informasi penyesatan antara kades dan bendahara bahwa dana stunting tahun anggaran 2021, sebesar Rp. 22,5 juta, diperuntungkan untuk 61 penerima manfaat baik belita dan ibu hamil.
“Bendaraha telah mencairkan dana tersebut, dan menunggu kasi pelayanan untuk belanja. dan tidak datang sehingga dirinya sebagai bendahara langsung pergi belanja kata Yeni,”ucap bendahara.
“Sementara kepala desa Maksi Supriadi juga mengatakan hal yang sama, bahwa ia memberhetikan karena Riki yan yang menjabat sebagai kasi pelayanan tidak masuk kantor. untuk membelanjakan dana tersebut, dan pemberhentian dari kasi pelayanan, karena ada rekomendasi dari camat kata kades sambil bermain HP,”tands kades.
“Sementara Riki yan ditemui terpisah mengatakan pemberhetian dirinya karena kepala desa memangilnya untuk merahasiakan pembelanjaan ‘stunting’ dan menyuruh untuk tanda tangan. dan dijanjikan akan memberikan uang kelebihan asalkan jangan diberitahukan ke orang luar,”bebernya.
Karena Riki menolak kades mengeluarkan SK pemberhentian terhitung sejak 31 juli 2021, Namun aneh , dirinya baru menerima SK pemberhentian 12 Agustus 2021.
Sehingga keanehan tersebut terbukti untuk memperkaya bendahara dan kades, sementara camat tidak melakukan cros cek kebenaran,tapi camat langsung mengeluarkan surat.
“Ketua BPD, Yusak Paulus mengaku kesal dengan tindakan kepala desa, semestinya memberhentikan perangkat desa harus sesuai prosedur, bukan karena tidak suka orang, dan lebih disayangkan kalau perangkat menolak untuk kepentingan tertentu kades,”tegas Yusak.
“Deris Ngie anggota BPD berharap, agar kasus ini dilanjutkan ditingkat kecamatan. agar bisa mengetahui persoalan yang lebih jelas, karena kades dinilai memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan aturan,”ucap Deris.
Dilanjutkan ditingkat kecamatan agar tidak ada lagi kasus serupa yang dilakukan kades diperangkat lain.
( Dance henukh)