JAKARTA – PT Grand Best Indonesia (PT GBI) melalui kuasa hukumnya dari Margonolsmawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm) resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Ritel Jaya Abadi (Erspo) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2026).
Erspo dikenal publik sebagai penyedia jersey dan apparel resmi Timnas Indonesia. Perusahaan tersebut juga disebut menjalin kolaborasi internasional dengan pembalap dunia Valentino Rossi melalui VR46.
Permohonan PKPU diajukan karena Erspo diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada PT GBI senilai sekitar Rp4 miliar yang telah jatuh tempo sejak 2025. Selain itu, perusahaan juga disebut memiliki kewajiban kepada kreditur lainnya.
Kuasa hukum PT GBI, Ricky Margono, menjelaskan bahwa kliennya menerima pesanan pembuatan jersey Timnas Indonesia dari pihak Erspo. Produksi telah dilakukan sesuai pesanan, namun pembayaran tidak direalisasikan setelah pengiriman tertunda menyusul kegagalan Indonesia lolos kualifikasi Piala Dunia.
“Klien kami mendapatkan order dari Erspo untuk pembuatan jersey Timnas Indonesia. Namun setelah dibuat, pada saat pengiriman tertunda dan Indonesia tidak lolos kualifikasi Piala Dunia, akhirnya tidak dilakukan pembayaran,” ujar Ricky kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, pihak debitur telah tiga kali melakukan pertemuan dengan PT GBI. Dalam pertemuan tersebut, Erspo disebut mengakui adanya utang dan menyatakan rencana pembayaran secara angsuran, namun hingga kini belum direalisasikan.
“Sudah tiga kali pertemuan, tiga kali juga ada pengakuan utang, bahkan sudah ingin mengajukan angsuran, tetapi tidak pernah dilakukan,” katanya.
Situasi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap arus kas perusahaan, terutama karena PT GBI juga memiliki kewajiban kepada kreditur lain. Upaya penyelesaian secara persuasif disebut telah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan yang jelas.
Ricky menyebut total nilai piutang yang menjadi dasar permohonan PKPU mencapai sekitar Rp4 miliar dari dua kreditur utama. Nilai tersebut dinilai relatif kecil dibandingkan besarnya penjualan jersey Timnas Indonesia di pasaran.
Sebelum menempuh jalur hukum, MICO Indonesia Law Firm mengaku telah berulang kali mengundang pihak Erspo untuk bermusyawarah. Namun hingga permohonan diajukan, tidak ada realisasi pembayaran maupun skema penyelesaian yang disepakati.
Permohonan PKPU diajukan berdasarkan Pasal 222 ayat (3) juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dengan adanya lebih dari satu kreditur serta utang yang telah jatuh tempo, pemohon menilai syarat formal pengajuan PKPU telah terpenuhi.
PKPU dipandang sebagai mekanisme hukum yang terstruktur dan transparan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang penyusunan proposal perdamaian antara debitur dan para kreditur.
“PKPU ini kami lakukan supaya ada kepastian hukum untuk penyelesaian proposal perdamaian dari debitur,” ujar Ricky.
Melalui proses PKPU, PT GBI berharap pihak termohon dapat menunjukkan itikad baik dengan menyusun rencana perdamaian yang adil dan realistis bagi seluruh kreditur.
“Harapan kami persoalan ini bisa selesai dengan baik dan tidak membawa dampak buruk terhadap nama bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan industri apparel olahraga nasional, khususnya distribusi jersey Timnas Indonesia yang memiliki pasar besar di dalam negeri. Proses PKPU diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus solusi penyelesaian kewajiban pembayaran bagi semua pihak. (Ramdhani)












