DPR GELAR PARIPURNA PENUTUPAN MASA SIDANG I

Jakarta, Nasionalnews.co.id  – DPR RI hari ini menggelar rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I tahun sidang 2021-2022. Seusai rapat penutupan masa sidang ini, DPR akan memasuki masa reses.

“Mulai tanggal 8-31 Oktober 2021 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis 7/10/2021.

Ketua DPR, Puan akan menghadiri rapat paripurna secara virtual karena sedang berada di Roma, Italia, untuk mengikuti Seventh Group of 20 Parliamentary Speakers Summit (P20). Sementara pidato penutupan masa sidang akan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Dalam paripurna ini, DPR akan melakukan sejumlah pembahasan. Puan mengatakan salah satu agenda rapat paripurna hari ini adalah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap sejumlah RUU inisiatif Komisi II DPR.

“Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” jelas Puan.

Rapat paripurna juga akan mengambil keputusan soal persetujuan perpanjangan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Kemudian akan ada pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Puan.

Ketua DPR, Puan menegaskan, meski awal Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 dilakukan di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, DPR RI telah dapat mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas konstitusionalnya dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

“Pimpinan DPR RI mengundang seluruh anggota DPR RI agar dapat ikut mengambil peran dan tanggung jawab dalam penanganan pandemi COVID-19 dengan memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan, ikut mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi rakyat di daerah pemilihan masing-masing,” ujarnya.

Mantan Menko PMK ini pun mengatakan DPR bersama pemerintah dan melibatkan DPD RI telah menyelesaikan pembahasan 3 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Puan juga menyebut DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan UU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 pada masa sidang ini.

“DPR RI mendorong Pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas belanja pemerintah dalam penanganan Pandemi COVID-19 dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Puan.

“APBN Tahun Anggaran 2022, agar responsif dalam menghadapi dinamika dan risiko pandemi yang dapat berubah-ubah. DPR RI bersama Pemerintah terus melakukan perbaikan strategi dalam penanganan COVID-19 sehingga mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi,” pungkas Puan.

RUU Perpajakan Disahkan, Ada Tex Amnesty Jilid II di 2022

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU. Pengesahan akan dilakukan di rapat paripurna DPR siang ini, Kamis 7/10/2021.

Dengan begitu sejumlah aturan pajak mengalami perubahan dan mulai diterapkan tahun depan. Dirangkum detikcom, Kamis 7/10/2021, berikut sejumlah poinnya berdasarkan draf RUU HPP:

1. Tarif PPh 35% Bagi Pendapatan di Atas Rp 5 M

Pemerintah menambah layer baru untuk tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Salah satu ketentuan ini adalah pengenaan tarif PPh sebesar 35% bagi orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Tarif PPh itu naik 5% dibanding yang berlaku saat ini yakni sebesar 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Artinya, ini adalah aturan baru yang berlaku bagi orang kaya di dalam negeri.

Selain itu, penghasilan kena pajak untuk lapisan pertama yang dikenakan tarif 5% diubah, dari tadinya hingga Rp 50 juta per tahun menjadi Rp 60 juta per tahun.

2. PPN Naik Jadi 11%

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Untuk diketahui, saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 10%.

Selanjutnya, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menerapkan PPN multi tarif, dari range 5-15%.

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” tulis Pasal 7 ayat (3).

3. PPh Badan Tetap 22%

Pemerintah batal menurunkan tarif PPh Badan atau perusahaan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) menjadi 20%. Dalam draf RUU HPP, tarif PPh Badan di tahun depan sama seperti tarif tahun ini yakni sebesar 22%.

“Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022,” tulis Pasal 17 ayat (1) draf RUU HPP tersebut.

4. Tax Amnesty

Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Nantinya, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.

Dalam Pasal 6 draf RUU HPP tersebut, wajib pajak bisa menyampaikan surat pernyataan kepada otoritas pajak sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

“Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” tulis Pasal 6 ayat (1) draf tersebut.

5. Pajak Karbon

Dalam draf RUU HPP, akan diterapkan pajak karbon yang tarifnya sebesar Rp 30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Ini dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

“Dalam hal tarif harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30 per kilogram dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara,” bunyi draf tersebut dalam Bab VI Pasal 13 ayat (9).

Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon. Peta jalan pajak karbon yang dimaksud yakni memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya. Sedangkan kebijakan peta jalan pajak karbon adalah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR RI.

Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

“Penerimaan pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim,” bunyi Pasal 13 ayat (11). (Red 01 )