JAKARTA — Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) menilai perlindungan konsumen di sektor perumahan masih jauh dari memadai.
Dalam pernyataan sikap memperingati Hari Konsumen Nasional 2026, YPKIM menyebut negara belum sepenuhnya hadir dalam melindungi masyarakat dari praktik merugikan oleh developer nakal.
Pendiri YPKIM, Dr. Rolas B Sitinjak, yang juga merupakan advokat, dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta, serta ahli hukum perlindungan konsumen, menegaskan bahwa rumah adalah hak dasar warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Rumah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan fondasi kehidupan dan simbol kesejahteraan. Namun dalam praktiknya, hak tersebut kerap dikhianati oleh developer yang tidak bertanggung jawab,” ujar Rolas dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Banyak Konsumen Dirugikan: Sertifikat Tak Terbit hingga Proyek Mangkrak
YPKIM mengungkap berbagai persoalan klasik yang masih dialami konsumen perumahan. Di antaranya, sertifikat hak milik yang tidak kunjung diterbitkan meski pembayaran telah lunas, hingga proyek mangkrak akibat developer mengalami kepailitan.
Kasus seperti Meikarta menjadi contoh nyata lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen. Dalam kondisi tersebut, konsumen sering berada di posisi paling lemah sebagai kreditor konkuren.
Selain itu, praktik pemasaran sebelum pembangunan (pre-project selling) tanpa izin lengkap juga masih marak terjadi. Developer kerap menarik dana konsumen tanpa memenuhi persyaratan administratif yang diwajibkan.
Regulasi Dinilai Lengkap, Implementasi Lemah
Secara normatif, Indonesia telah memiliki payung hukum yang cukup, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Namun, YPKIM menilai implementasi aturan tersebut masih lemah. Pengawasan terhadap developer dinilai tidak berjalan efektif, sementara sanksi terhadap pelanggaran jarang ditegakkan.
“Regulasi yang ada hanya menjadi dokumen formal jika tidak disertai penegakan hukum yang konsisten,” tegas Rolas.
Negara Dinilai Abai, Konsumen Berjuang Sendiri
YPKIM juga menyoroti minimnya peran negara dalam penyelesaian sengketa konsumen perumahan. Lembaga seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dinilai belum optimal karena keterbatasan kewenangan dan anggaran.
Akibatnya, konsumen harus menempuh jalur pengadilan yang panjang, mahal, dan melelahkan untuk mendapatkan keadilan.
Di sisi lain, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dinilai belum memberikan solusi konkret bagi persoalan sektor properti.
Lima Tuntutan YPKIM
Dalam pernyataan sikapnya, YPKIM menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni:
• Memperkuat pengawasan dan penegakan sanksi terhadap developer
• Mewajibkan penggunaan escrow account untuk melindungi dana konsumen
• Memastikan RUU Perlindungan Konsumen mengakomodasi sektor properti
• Memprioritaskan hak konsumen dalam perkara kepailitan developer
• Membentuk satuan tugas nasional penanganan sengketa perumahan
“Rumah adalah Hak, Bukan Hadiah”
Menutup pernyataannya, Rolas menegaskan bahwa kepemilikan rumah harus dijamin secara hukum, bukan sekadar janji dari developer.
“Rakyat Indonesia berhak memiliki rumah yang terlindungi secara hukum. Rumah adalah hak, bukan hadiah dari developer,” pungkasnya. (Ramdhani)












