Rote Ndao, Nasionalnews.co.id – Kepala Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Maksi Supriadi Siokain,S.Pd memberhentikan Ricki Yan dari jabatan kasi Pelayanan dengan alasan tidak masuk akal.
Menurunya, dalam SK tersebut dirinya diberhentikan sejak 31 juli 2021, Namun Ia baru menerima SK pemberhentian 12 Agustus 2021.
” Walau SK pemberhentian saya 31 Juli 2021, tetapi saya baru terima SK, 12 Agustus 2021, sehingga saya harus menerima hak saya dan alasan pemberhentian saya dari jabatan kepala seksi.
Ia mengakui, perna kades buat surat teguran tapi untuk semua perangkat desa, kedua buat surat teguran kedua ke saya lewat sekertaris alasan karena tidak masuk kantor, padahal saya masuk kantor, sehingga sangat kesal prilaku kades yang hanya mencari alasan pembenaran diri.
Bahkan kepala Desa Daleholu memberikan alasan pemberhentian karena tidak masuk kantor dan alasan lainnya, padahal saya rajin masuk kantor, ada teman teman perangkat banyak yang tidak masuk kantor malah dibiarkan, sehingga alasan tersebut dibuat untuk menutupi aibnya yang saya ketahui,”
Kepala Desa Daleholu, Maksi Supriadi Siokain,S.Pd dihubungi awak media terkait alasan pemberhentian perangkat desa ia mengatakan pemberhetian karena tidak masuk kantor dan tidak loyal
Dirinya sebagai kades sudah memberikan teguran lisan dan teguran tertulis sehingga ia memberhentikan perangkat desa.
Seperti dilansir, simpel desa.com,UU NOMOR 6 TAHUN 2014 Bagian Pertama Perangkat Desa Pasal 51 diberhentikan kalau
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. ( Dance henukh)