Berita  

Kejari Jakarta Barat Cetak Sejarah dengan Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan

Nasionalnewsco.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mencatatkan sejarah baru dengan menyelenggarakan sidang perwalian anak kelompok rentan untuk pertama kalinya di Indonesia. Acara ini berlangsung pada Jumat, 23 Agustus 2024, mengusung tema “Tidak Persahabatan dan Tidak Ada Cinta, seperti Orang Tua untuk Anak.”

Sidang ini merupakan hasil kerja sama antara Kejari Jakarta Barat, Pengadilan Agama Jakarta Barat, dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat. Inisiatif ini diprakarsai oleh Dr. Rudi Margono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, dan dilaksanakan oleh Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro. Sidang ini bertujuan untuk memastikan hak keperdataan anak-anak yang membutuhkan wali sah.

Sebanyak 15 anak berkebutuhan khusus dari Panti Sosial Bina Grahita terlibat dalam sidang perwalian ini. Nama-nama anak yang ditetapkan perwaliannya adalah Septi, Jepri, Usep, Fadil, Didan, Farhan, Catur, Syawal, Nuri, Haikal, Jelo, Putra Wijaya, Tio, A. Rizki, dan Noval.

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB di kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, dipimpin oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, SH, MH, LLM, bersama tim Jaksa Pengacara Negara Kejati DKI dan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rahmat Amijaya, Hafifullah, dan Aminudin.

Menurut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, kegiatan ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak terlantar, sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 1. Perwalian merupakan langkah penting untuk memastikan kelangsungan hidup dan perlindungan hukum bagi anak-anak yang belum bisa mengurus diri sendiri.

Proses perwalian ini dimulai sejak 13 Agustus 2024, mencakup permohonan, pengumpulan dan verifikasi dokumen, pendaftaran perwalian ke Pengadilan Agama, hingga sidang puncaknya.

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang orang tuanya tidak ada atau terlantar, serta memperkuat kedudukan hukum wali yang ditunjuk. (Ramdhani)