Berita  

Kejari Jakarta Pusat Sosialisasikan Restorative Justice dan Pidana Kerja Sosial di Cempaka Putih

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bagi sejumlah satuan kerja di wilayah Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi hukum sekaligus upaya memperkuat pemahaman aparatur mengenai perkembangan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan.

Dalam kegiatan itu, Kasubsi 1 Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Ardhia Azim, S.H., hadir sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi mengenai Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Pidana Kerja Sosial.

Ardhia menjelaskan, pendekatan penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku tindak pidana. Penegakan hukum juga perlu mempertimbangkan aspek pemulihan, keadilan, kemanfaatan, serta pembinaan terhadap pelaku.

Melalui penerapan keadilan restoratif, penyelesaian perkara pidana diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat.

Sementara itu, pidana kerja sosial menjadi salah satu bentuk pendekatan pemidanaan yang menekankan aspek pembinaan dan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana.

Kejari Jakarta Pusat menilai pemahaman mengenai kedua pendekatan tersebut penting bagi para pemangku kepentingan, terutama dalam mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Kegiatan Penerangan Hukum ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejari Jakarta Pusat dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di tengah masyarakat.

Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan dengan satuan kerja di wilayah Kecamatan Cempaka Putih dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. (Ramdhani)