Berita  

Kejari Jakut Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek VGM PT BKI, Kerugian Rp15,5 Miliar

JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat Verified Gross Mass (VGM) di Strategic Business Unit (SBU) Marine & Offshore Migas (MNOM) PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) periode 2021–2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksa Subuki, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Sudi Haryansyah, menyampaikan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial BP, ABS, ABSN, dan RH.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya,” ujar Sudi dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BKI (Persero) dengan PT Pilar Mandiri dalam pelaksanaan tiga pekerjaan, yakni jasa analisis sampling timbang ulang, maintenance dan monitoring akurasi jembatan timbang, serta penyediaan tenaga ahli VGM.

Namun, dalam proses pengadaan, penyidik menemukan adanya penyimpangan. Penunjukan PT Pilar Mandiri dilakukan melalui metode penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan perusahaan.

“Tidak terdapat tahapan penting seperti permintaan penawaran, evaluasi, klarifikasi harga, hingga verifikasi kualifikasi penyedia,” kata Sudi.

Selain itu, lanjutnya, syarat penggunaan metode penunjukan langsung juga tidak terpenuhi. Bahkan, sejumlah dokumen penting seperti kerangka acuan kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS), serta analisis risiko tidak ditemukan dalam proses tersebut.

Dalam pelaksanaannya, PT Pilar Mandiri diduga tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana kontrak. Perusahaan tersebut hanya meminjamkan nama untuk penerbitan invoice.

“Dari pembayaran yang diterima, sekitar 90 persen dana dikembalikan secara tunai kepada pihak internal melalui manajer proyek, sementara 10 persen menjadi fee bagi PT Pilar Mandiri,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp15.589.000.000 untuk periode 2021 hingga Desember 2023.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sudi menambahkan, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. BP dan RH ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sementara ABS dan ABSN ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya. (Ramdhani)