Nasionalnews.co.id – Ketua Kamar Perdata pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), I Gusti Agung Sumanatha, SH, MH, secara resmi membuka International Arbitration Seminar di Hotel Pullman Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan fokus utama pada topik “Pandangan Arbitrase Indonesia”. Kamis (25/7/2024).
Dalam sambutannya, Agung Sumanatha menegaskan bahwa arbitrase telah lama menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa komersial internasional, terutama dalam kerangka Transnational System of Commercial Justice (TSCJ). Dia menyebutkan bahwa meskipun pentingnya arbitrase terus meningkat, terdapat beberapa tantangan signifikan yang harus dihadapi, seperti kompleksitas kasus, tingginya biaya proses arbitrase, dan dampak dari perubahan iklim global.
Pada kesempatan tersebut, Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Agung Singapura, juga memberikan pandangannya mengenai masa depan arbitrase dalam konteks TSCJ. Dia menyoroti bahwa kemajuan teknologi telah meningkatkan kompleksitas kasus arbitrase dengan adanya bukti yang semakin teknis.
Agung Sumanatha juga menekankan komitmen Mahkamah Agung RI dalam mendukung penggunaan arbitrase sebagai mekanisme utama dalam menyelesaikan sengketa lintas batas. Dia mengacu pada Perma Nomor 3 Tahun 2023 yang baru-baru ini ditetapkan, yang bertujuan untuk memperkuat regulasi arbitrase di Indonesia.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dalam dunia hukum dan arbitrase di Indonesia, termasuk Ketua BANI, Dr. Anangga Roosdiono, SH. LLM, serta perwakilan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia Prof. Dhaniswara K Harjono, SH. MH. MBA, serta undangan lainnya.
Seminar Internasional pada sesi pertama ini menghadirkan pembicara ; Hakim Agung, Syamsul Maarif, SH, LLM, Ph.D, Dr. M. Idwan Ganie, SH, FSIArb, Adnan Noor dan moderator Ira A. Eddymurthy, SH, LLM, dengan tema The Development of Arbitration in Indonesia: Post Supreme Court Regulation No. 3 of 2023.
Dengan digelarnya acara ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta mendorong penggunaan arbitrase sebagai alat yang efektif dalam menyelesaikan sengketa di tingkat global, sekaligus menguatkan posisi Indonesia dalam arena arbitrase internasional. (Ramdhani)