Berita  

Ketua MA Ambil Sumpah Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK

JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., mengambil sumpah Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.

Pengambilan sumpah berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026.

Sarjito dalam jabatan tersebut mengemban amanah untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan di bidang bursa mineral dan komoditas strategis sesuai dengan kewenangan OJK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosesi pengambilan sumpah dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Dewan Komisioner OJK, sejumlah menteri, Ketua Komisi XI DPR RI, serta pejabat dan undangan lainnya.

Prosesi tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Agung sehingga dapat disaksikan masyarakat secara daring.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden oleh Deputi Komisioner Perencanaan Strategis Keuangan Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK.

Sebelum memandu pengucapan sumpah, Sunarto menyampaikan bahwa Sarjito telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2026.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Sarjito wajib mengucapkan sumpah sebelum memangku jabatannya.

“Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah menurut agama Saudara?” tanya Sunarto sebelum memandu pengucapan sumpah.

Sarjito kemudian mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua MA dan para undangan.

Pengucapan sumpah tersebut menandai dimulainya pelaksanaan tugas Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026–2031.

Dalam jabatan barunya, Sarjito akan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan di bidang bursa mineral dan komoditas strategis sesuai kewenangan OJK dan peraturan perundang-undangan. (Ramdhani)