Berita  

Ketua PA Jakarta Pusat Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan dan Polisi, Independensi Peradilan Jadi Batas Utama

JAKARTA – Ketua Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., melakukan kunjungan silaturahmi ke sejumlah institusi penegak hukum di wilayah Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Kunjungan tersebut menjadi langkah awal pimpinan baru PA Jakarta Pusat untuk memperkuat komunikasi dan hubungan kelembagaan dengan aparat penegak hukum di wilayah hukumnya.

Dalam kunjungannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin bersama rombongan diterima Kepala Kejari Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H.

Pertemuan berlangsung dalam suasana silaturahmi sekaligus membahas pentingnya komunikasi dan koordinasi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing.

Setelah dari Kejari Jakarta Pusat, rombongan PA Jakarta Pusat melanjutkan kunjungan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Rombongan diterima Kompol Karyono, S.H., Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, yang hadir mewakili Kapolres.

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkenalkan kepemimpinan baru sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih efektif antara lembaga peradilan dan kepolisian.

Meski demikian, penguatan sinergi antarlembaga tetap harus berada dalam koridor hukum. Hubungan kelembagaan tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk memengaruhi proses peradilan maupun mengintervensi kewenangan masing-masing institusi.

Independensi peradilan menjadi batas utama yang harus tetap dijaga.

Komunikasi dan koordinasi diperlukan untuk kepentingan pelayanan hukum kepada masyarakat. Namun, hal tersebut harus tetap dilakukan dengan menghormati kewenangan serta posisi masing-masing lembaga.

Selain independensi, aspek integritas juga menjadi perhatian dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Upaya pencegahan suap dan penyalahgunaan kewenangan dinilai perlu dilakukan secara konsisten melalui sistem pengawasan dan tata kelola yang transparan serta akuntabel.

PA Jakarta Pusat juga diketahui mendorong penerapan Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi dan mencegah praktik suap di lingkungan peradilan.

Penerapan sistem tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pencegahan, tetapi juga memperkuat budaya integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan peradilan.

Dalam konteks itu, kunjungan ke Kejaksaan dan Kepolisian dipandang sebagai upaya membangun komunikasi lintas institusi.

Namun, keberhasilan sinergi tersebut tidak semata-mata diukur dari intensitas pertemuan antarpejabat. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana komunikasi tersebut mampu mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat tanpa mengurangi independensi proses peradilan.

Penguatan hubungan antarlembaga juga perlu disertai komitmen untuk menutup ruang terhadap praktik transaksional, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.

Silaturahmi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi dapat berkembang menjadi koordinasi yang profesional, transparan, dan tetap menghormati batas kewenangan masing-masing institusi.

Dengan demikian, sinergi antara PA Jakarta Pusat, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat berjalan konstruktif sekaligus tetap menjaga marwah lembaga peradilan serta kepentingan masyarakat pencari keadilan. (Ramdhani)