Nasionalnews.co.id – Seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok, dengan inisial DN, kini tengah menjadi sorotan setelah munculnya video viral yang menunjukkan dirinya mengacungkan senjata kepada warga.
Dalam video tersebut, DN terlihat mengenakan kaos abu-abu bertuliskan “COCONUT ISLAND” dan celana panjang hitam, sementara alat yang digunakan adalah airsoft gun, bukan senjata api.
Menurut hasil pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Depok, Dr. Bambang Setyawan menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 10 Agustus 2024 di Perumahan Pondok Petir Residence.
Kemudian DN, yang berprofesi sebagai Pustakawan Ahli Pertama di PN Depok, menggunakan airsoft gun dalam situasi perselisihan antar-warga terkait pembongkaran bangunan. DN mengaku bahwa airsoft gun tersebut adalah barang miliknya yang biasa digunakan untuk olahraga dan bukan senjata api sebenarnya.
Tim pemeriksa internal menemukan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar jam kerja dan tidak terkait langsung dengan tugas DN. Namun, tindakan DN dianggap melanggar kode etik ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang mengharuskan ASN menunjukkan integritas dan keteladanan. Meskipun kejadian ini diluar kontrol pimpinan dan tupoksi DN, rekomendasi sanksi kedinasan telah diajukan ke Mahkamah Agung RI.
Sementara itu, terkait dengan dugaan tindak pidana, proses hukum akan diserahkan kepada pihak kepolisian. DN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketua PN Depok menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan DN, meskipun peristiwa tersebut terjadi di luar jam dinas dan DN tidak pernah menyebutkan statusnya sebagai pegawai pengadilan dalam video tersebut. PN Depok menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek. (Ramdhani)