Jakarta – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Dr. Husnul Khotimah, resmi menunjuk Tim Juru Bicara (Jubir) untuk menghadapi derasnya arus informasi dan meningkatnya kebutuhan komunikasi publik di lingkungan pengadilan.
Tim ini diketuai oleh Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H., hakim yang sebelumnya pernah menjabat sebagai humas di PN Makassar. Ia akan mengoordinasikan komunikasi eksternal pengadilan bersama tiga juru bicara lainnya yang ditugaskan menangani isu-isu spesifik.
Dalam keterangannya, Dr. Husnul menegaskan pentingnya keberadaan tim jubir yang memiliki latar belakang bidang hukum yang kuat serta kemampuan komunikasi publik yang efektif.
“Perkara di PN Jakpus sangat beragam. Karena itu, kami memerlukan tim yang tidak hanya menguasai substansi hukum, tapi juga bisa menyampaikannya secara tepat kepada publik,” kata Dr. Husnul Khotimah dalam keterangan resminya yang disampaikan melalui ketua Jubir PN Jakpus, Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H., Kamis (3/6/2025).
Struktur Tim Jubir PN Jakpus:
Ketua Tim Jubir: Purwanto S. Abdullah, S.H., M.H. Sebelumnya bertugas di PN Makassar dan dikenal sebagai sosok yang berpengalaman dalam bidang kehumasan.
Jubir I (Isu Korupsi/Pidana Khusus):
Andi Saputra, S.H., M.H. Mantan jurnalis hukum nasional selama 18 tahun. Diangkat sebagai hakim ad hoc tipikor pada 29 April 2025.
Jubir II (Pidana Umum/Perdata/Niaga):
Sunoto, S.H., M.H. Mulai bertugas di PN Jakpus sejak Agustus 2024. Sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Mojokerto dan PN Bantul. Rekan sejawat biasa menyapanya “Otonus”.
Jubir III (Pengadilan Hubungan Industrial/PHI): Lita Sari Seruni, S.E., M.H.
Hakim ad hoc PHI dari unsur perusahaan. Saat ini tengah menjalani periode kedua masa tugasnya yang akan berakhir Maret 2026.
Tim ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara pengadilan dan masyarakat luas, sekaligus memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan. (Ramdhani)