Berita  

Ketua PT Semarang Dukung FORSIMEMA-RI Sebagai Media Partner MA

Nasionalnees.co.id — Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Jawa Tengah, H. Charis Mardiyanto SH, MH, memberikan dukungan kuat terhadap Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), yang dipimpin oleh Saudara Syamsul Bahri. Dukungan tersebut dinilai sangat layak dan patut diapresiasi.

Dalam wawancara dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial, H. Suharto SH, MHum, Syamsul Bahri menyatakan bahwa media harus berperan dalam mengedukasi masyarakat mengenai putusan perkara hukum dari tingkat pertama hingga tingkat banding dan PK.

“Bahwa media itu semestinya membantu peradilan di Indonesia untuk mengedukasi putusan perkara hukum dari pengadilan tingkat pertama sampai tingkat banding dan PK ke publik,” ujarnya.

H. Charis Mardiyanto sepakat bahwa media dapat membantu menyebarluaskan informasi edukasi hukum peradilan di Indonesia, seperti yang pernah disampaikan oleh Wakil ketua M.A. Bidang Non-Yudisial.

Hal ini disampaikan H. Charis Mardiyanto SH, MH kepada Ketua Umum (FORSIMEMA-RI ) Syamsul Bahri, disela-sela waktu seusai acara Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) seJawa Tengah, di Gedung Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 19 Mugassari Kota Semarang. Kamis (8/8/2024).

Menurut H. Charis Mardiyanto, masih banyak pencari keadilan yang kurang memahami hukum dan sering merasa tidak puas dengan putusan pengadilan. Hal ini sering kali disebabkan oleh kurangnya kepercayaan terhadap sistem peradilan. Mardiyanto menekankan pentingnya edukasi untuk mengatasi kesalahpahaman tersebut.

Syamsul Bahri juga menanyakan kepada Mardiyanto mengenai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Mardiyanto menjelaskan bahwa hakim mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan bukti yang ada. Ia mengibaratkan bahwa jika bahan yang digunakan dalam persidangan tidak berkualitas, hasilnya pun tidak akan baik.

H. Charis Mardiyanto mengatakan apa yang disampaikan Yang Mulia Waka M.A Bidang Non Yudisial sangat bener dan tepat, Yang namanya hakim setiap perkara tentunya sangat dipertimbangkan segala hal sesuatunya, makanya kalau ada pemeriksaan dalam satu perkara entah perkara perdata dan perkara pidana yang dituntut bukti karena bukti adalah salah satu saksi apabila saksinya sudah bohong dimuka maka persidangan pasti ‘sesat peradilan’.

“Di ibaratkan bila saya ini mau membuat kopi atau membuat masakan kue dikasih bahan jelek tidak akan hasilnya menjadi baik, hasilnya pasti jelek, demikian pula dengan sidang, bila dikasih kesaksian jelek bukti jelek yang tidak ada relevannya mana bisa baik kita sama kan dengan kopi begitu yah kira kiranya,” tegas Charis.

Charis menyampaikan orang mengatakan Peradilan sesat itu bukan peradilannya yang sesat justru yang mengasih bahannya yang tidak benar kita sudah berupaya sebaik mungkin. Dia juga menambahkan bahwa seringkali orang yang berperkara lebih mencari kemenangan daripada keadilan, yang dapat mengarah pada ketidakpuasan terhadap hasil putusan.

“Dukungan dan penjelasan dari Ketua Pengadilan Tinggi Semarang ini diharapkan dapat memperkuat peran media dalam mengedukasi masyarakat tentang hukum dan peradilan,” pungkas Ketum FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri. (Ramdhani)