Jakarta, nasinanews.co.id – Sidang lanjutan perkara PKPU PT Tforce Indonesia Jaya (TIJ) kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kamis (20/8/2024). Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim pengawas Kadarisman SH, fokus utama adalah pencocokan utang piutang antara para kreditur dan debitur.
Doni, salah satu kreditur, menyatakan ketidakpuasannya terhadap angka penggantian yang diajukan oleh PT Tforce Indonesia Jaya. Menurutnya, meski utangnya mencapai beberapa ratus juta, PT Tforce hanya menawarkan penggantian sekitar 12 juta.
“Ini sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Rasanya seolah-olah kami diperlakukan secara tidak adil dan merugikan,” ungkap Doni seusai sidang.
Doni juga menyoroti ketidaksesuaian data mengenai member baru yang masih masuk pada awal 2023, yang menurutnya menunjukkan bahwa perusahaan masih menerima dana meskipun ada klaim bahwa tidak ada penjualan baru.
Biyan, kreditur lainnya, menuduh PT Tforce Indonesia Jaya melakukan kebohongan terhadap kreditur. Ia menegaskan bahwa tawaran penggantian hanya sekitar 1-2% dari dana yang telah diinvestasikan, jauh dari apa yang dijanjikan. Biyan juga mencatat bahwa banyak member yang tergiur oleh janji keuntungan fantastis dari direktur marketing PT Tforce, Budi.
Biyan menambahkan, selain kerugian finansial, banyak member yang merasa tertekan dan sakit akibat skema investasi ini, yang menurutnya mengakibatkan banyak orang kehilangan tabungan mereka dan bahkan meninggal dunia karena stress.
Dengan proposal perdamaian yang dianggap tidak mencerminkan keadilan dan kemanusiaan, para kreditur berharap hakim menolak tawaran tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 26 Agustus 2024, di mana keputusan akhir akan diambil melalui voting.
Selain itu, Simson Munte, kreditor lainnya, juga menyoroti bahwa proposal tersebut belum memberikan penjelasan jelas mengenai penghapusan utang atau persyaratan lainnya, dan dianggap melanggar undang-undang terkait.
“Kemarin kami sudah mengajukan surat protes soal proposal yang diajukan PT Tforce indonesia Jaya, namun pada sidang tadi belum dijelaskan apakah itu akan dihapuskan atau tidak. Tapi yang jelas kita sudah berkirim surat dari 19 nasabah” jelasnya.
Menurut Simson Munte, dalam proposal tersebut mengandung pasal-pasal yang bertentangan dengan undang-undang. Undang-undang yang dilanggar itu adalah tentang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007 Pasal 155.
“Isi dari pasal itu ialah Dewan Direksi, Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh terhadap pidana yang terjadi. Sementara mereka mau menghilangkan,” ujarnya.
Simson berharap dengan pengajuan surat protes yang sudah ditembuskan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) serta Ketua PN Jakarta Pusat, Tujuannya agar sidang ini bisa terbuka untuk umum, sehingga para Kreditur mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Dilain pihak, kuasa hukum PT Tforce Indonesia Jaya menolak untuk diwawancarai. “Maaf saya tidak diberikan kuasa untuk memberikan komentar,” ujar salah satu kuasa hukumnya. (Ramdhani)