Berita  

Leonardi Tolak Tuntutan 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 BT

JAKARTA — Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menolak seluruh tuntutan oditur militer dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Penolakan tersebut disampaikan Leonardi melalui nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (11/8). Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan itu meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam sidang sebelumnya, oditur militer menuntut Leonardi dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp750 juta. Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan satelit yang disebut berkaitan dengan pengelolaan slot orbit 123 BT.

Melalui pledoinya, Leonardi menyatakan tidak menerima konstruksi perkara sebagaimana yang disampaikan oditur militer. Ia menolak seluruh tuntutan dan mempertahankan argumentasi pembelaan yang telah disampaikan selama proses persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengadaan satelit dan pengelolaan slot orbit strategis yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan negara. Dalam proses persidangan sebelumnya, pihak pembela juga menyoroti sejumlah persoalan administratif dan teknis dalam proses pengadaan.

Tim penasihat hukum Leonardi sebelumnya berpendapat bahwa persoalan dalam proses pengadaan tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk mengenai kewenangan masing-masing pejabat, pelaksanaan kontrak, serta fakta mengenai barang dan pekerjaan yang menjadi objek pengadaan.

Pembela juga mempersoalkan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Dalam persidangan, disebutkan adanya audit BPKP yang menghitung kerugian sekitar Rp306 miliar. Pihak pembela menilai perhitungan tersebut perlu diuji berdasarkan fakta dan dokumen pengadaan yang sebenarnya.

Selain itu, pembela menyoroti sejumlah dokumen dan tahapan kontrak, termasuk mengenai tanggal penandatanganan kontrak, penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), serta proses serah terima barang. Pihak pembela berargumentasi bahwa sejumlah tahapan tersebut memiliki konsekuensi terhadap penilaian apakah telah terjadi pelanggaran hukum pidana atau persoalan administratif dalam pelaksanaan pengadaan.

Dalam perkara ini, posisi dan kewenangan Leonardi sebagai pejabat pada saat proses pengadaan juga menjadi bagian penting dari pembelaan. Penasihat hukum menilai pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan konkret terdakwa, bukan semata-mata karena kedudukannya sebagai pejabat.

Dengan disampaikannya pledoi pada Selasa (11/8), proses persidangan kini memasuki tahap penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Majelis hakim akan menilai tuntutan oditur, pledoi terdakwa dan penasihat hukum, serta seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Leonardi pada akhirnya meminta majelis hakim menolak tuntutan oditur militer dan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan.

Perkara pengadaan satelit slot orbit 123 BT tersebut masih harus menunggu putusan majelis hakim. Karena itu, seluruh tuduhan terhadap Leonardi tetap merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red 01)