JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) memaparkan strategi penguatan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam rapat koordinasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Peningkatan Akses Bantuan Hukum yang Berkeadilan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan kategori miskin dan kelompok rentan.
Rapat koordinasi yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tersebut berlangsung di Savero Hotel, Depok, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan itu juga dikaitkan dengan upaya mendukung capaian nilai Indeks Pembangunan Hukum Tahun 2026.
Dalam forum tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA yang diwakili Hakim Yustisial Catur Alfath Satriya menyampaikan pemaparan mengenai penguatan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan peradilan.
Catur menjelaskan terdapat tiga kebijakan utama MA dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, yakni pembebasan biaya perkara atau prodeo, sidang di luar gedung pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pelaksanaan ketiga layanan tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014, Perma Nomor 1 Tahun 2015, serta berbagai peraturan teknis melalui keputusan direktur jenderal pada masing-masing badan peradilan.
22.706 Permohonan Prodeo
Berdasarkan data yang dipaparkan MA, sepanjang 2025 terdapat 22.706 permohonan pembebasan biaya perkara atau prodeo.
Sementara itu, layanan Posbakum mencapai 302.660 permohonan. Adapun layanan sidang di luar gedung pengadilan tercatat sebanyak 38.460 layanan.
Menurut Catur, capaian tersebut menunjukkan layanan bantuan hukum telah menjadi bagian penting dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Meski demikian, penguatan layanan masih diperlukan agar bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan merata.
Sejumlah strategi yang disampaikan antara lain penguatan regulasi dan pedoman Posbakum, peningkatan dukungan anggaran, pelatihan berkala bagi advokat pendamping, serta penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan.
Tantangan Implementasi KUHAP 2025
Catur juga menyoroti sejumlah tantangan bantuan hukum ke depan. Salah satunya adalah pembaruan hukum pidana nasional melalui implementasi KUHAP 2025.
Selain itu, perlu dilakukan pemerataan kualitas advokat yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Ekosistem bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono juga dinilai perlu diperkuat.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan ialah memberikan insentif kepada advokat yang memberikan layanan bantuan hukum pro bono.
Dalam sesi pertama rapat, Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Masjuno turut memaparkan strategi dalam mewujudkan akses bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan miskin serta kelompok rentan.
Kementerian PPN/Bappenas kemudian menyampaikan data mengenai Indeks Akses terhadap Keadilan Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkan, skor indeks tersebut pada 2021 berada di angka 53,8 dari 100.
Sementara itu, Indonesia Judicial Research Society (IJRS) turut memaparkan hasil kajian mengenai akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Manajer Program Akses terhadap Keadilan dan Tata Kelola Kelembagaan Pemerintah IJRS, Marselino Latuputty, menyampaikan bahwa 65,6 persen masyarakat yang pernah berhadapan dengan persoalan hukum belum memanfaatkan pendampingan hukum.
Selain itu, sebanyak 63,5 persen responden mengaku tidak mengetahui adanya layanan sidang keliling pengadilan. Sedangkan masyarakat yang mengetahui adanya program bantuan hukum gratis hanya 36,7 persen.
Data tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara ketersediaan layanan bantuan hukum dengan tingkat pengetahuan dan pemanfaatannya oleh masyarakat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama para peserta.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung selama dua hari, yakni Selasa hingga Rabu (11–12/8/2026), dengan agenda pembahasan lanjutan pada sesi kedua. (Ramdhani)












