Berita  

Mantan Direktur Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus LNG

JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, Senin (3/5/2026).

Ia dihukum penjara selama empat tahun enam bulan setelah terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).

Ketua majelis hakim, Suwandi, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, menyatakan Hari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Hari tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional serta tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. tanpa dasar yang memadai.

Dalam perkara yang sama, Yenni Andayani selaku Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 juga dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Yenni dinilai terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, maupun kepastian pembeli.

Selain pidana badan, keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.

Majelis hakim menyebut, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun. Atas perbuatannya, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam amar putusan, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, keduanya telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hari dituntut enam tahun enam bulan penjara, sedangkan Yenni dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Namun, besaran denda yang dijatuhkan tetap sama seperti tuntutan, yakni Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. (Ramdhani)