(Ket.foto: Istimewa)
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendukung penuh upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Hal itu ditegaskannya dalam acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan” di Plaza Insan Berprestasi Gedung A Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa (8/8/2023).
Mendagri mengapresiasi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam membenahi sistem pendidikan di Indonesia, termasuk dalam menghadapi persoalan kekerasan di sekolah. Nadiem dinilai melakukan pembenahan secara bertahap karena memahami pendidikan di Indonesia yang begitu kompleks.
“Kali ini kita hadir di episode yang ke-25 dalam program konsep beliau Merdeka Belajar, dengan fokus kepada perlindungan kekerasan di satuan pendidikan, dan pasti Kemendagri akan mendukung penuh,” ujar Mendagri.
Dia menjelaskan, pendidikan menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara dengan kekuatan dominan 4 terbesar pada 2045. Hal itu menurutnya bukanlah sebuah mimpi karena Indonesia memiliki berbagai potensi yang menjadi syarat dalam meningkatkan ekonomi. Potensi itu di antaranya banyaknya angkatan kerja, melimpahnya sumber daya alam, dan luasnya wilayah. Menurutnya tidak banyak negara yang memiliki potensi tersebut.
Kendati demikian, lanjut Mendagri, banyaknya angkatan kerja tersebut harus didukung dengan pendidikan dan kesehatan yang memadai agar menjadi unggul. Karena itu, pihaknya bakal mendukung terhadap berbagai upaya yang dibangun dalam menciptakan iklim pendidikan yang lebih baik.
“Nah kami melihat salah satu tentunya adalah masalah keamanan dan kenyamanan di satuan pendidikan, lebih spesifik dalam konteks hari ini adalah perlindungan terhadap kekerasan dan pencegahan,” tandasnya.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim memaparkan upaya yang dilakukan pihaknya dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Upaya itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Menurutnya, tidak ada artinya upaya transformasi pendidikan, pelatihan guru, kurikulum, dan lainnya apabila peserta didik tidak merasa aman. Sebab, salah satu syarat dalam mendukung pembelajaran adalah perasaan aman dari peserta didik. “Tanpa perasaan aman tidak akan ada namanya belajar, jadi jika kita tidak menyelesaikan isu ini kita tidak bisa menyelesaikan isu literasi dan numerasi di Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (4/8/2023), Kemendikbudristek telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan dengan beberapa instansi terkait. Mereka di antaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kementerian Agama (Kemenag); Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA); Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM); dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
(Red-03/**)