Berita  

Oknum Perwira Polres Banjar Negara Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Terkait Dugaan Penggelapan Mobil

Nasionalnews.co.id – Seorang oknum perwira dari Polres Banjar Negara, Jawa Tengah, berinisial AS (Adi Setiawan), dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan ini terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor plat B 9251 ZAE milik Yunita Hermawati.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Saddan Sitorus dari Edsa Attorney at Law, Adi Setiawan dilaporkan ke Bagian Pelayanan & Pengaduan (Bagyanduan) Propam pada Kamis, 8 Agustus 2024. Saddan menilai bahwa tindakan Adi Setiawan merusak citra institusi kepolisian dan mendesak agar Paminal segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Saddan menjelaskan bahwa Adi Setiawan diduga terlibat dalam penggelapan mobil tersebut. Mobil diketahui berada di bawah penguasaan Adi Setiawan, meskipun bukan milik Yunita Hermawati.

Saddan menegaskan bahwa Adi Setiawan seharusnya tidak terlibat dalam penggelapan tersebut dan meminta agar Propam mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini.

Menurut keterangan saksi dan penyidik, mobil tersebut awalnya terparkir di rumah Rois atas permintaan Yunita Hermawati. Namun, lima hari kemudian, mobil tersebut diambil paksa oleh Adi Setiawan dari parkiran gudang milik Rois. Saddan menilai bahwa tindakan ini menunjukkan arogansi dan melanggar hukum, serta mencemarkan nama baik kepolisian.

“Kelakuan dan perbuatan oknum Polres Banjar Negara bernama Adi Setiawan itu merusak citra kepolisian. Pengamanan Internal Polri atau Paminal harus segera turun tangan, jika terbukti maka harus dipecat,” ujar Saddan Sitorus dalam keterangannya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Saddan menerangkan Adi Setiawan diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan penggelapan satu unit Mobil Suzuki Carry dengan Nomor Plat B 9251 ZAE atas dengan Yunita Hermawati itu.

“Adi setiawan ini memiliki peran dalam dugaan penggelapan mobil itu. Mobil ada di bawah penguasaannya, itu sudah diakui dia. Mobil itu bukan milik YH, tetapi kenapa dia mau terlibat diperintah oleh orang pelaku tindak pidana, patut jika diduga, dilakukan bersama-sama penggelapan itu, jadi perlu ditindak dan diproses hukum. Padahal anggota polisi kenapa melanggar konstitusi ya? Paminal harus turun mengungkap fakta,” ujarnya.

Selanjutnya Saddan menerangkan, pengaduan Propam ini mendasar kepada keterangan-keterangan saksi-saksi dan penyidik inisial IB yang memeriksa pada LP LP/637/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, mereka menyebut bahwa Mobil Suzuki tersebut sedang dikuasai Adi Setiawan.

“Mobil itu adalah milik klien kami, kegunaannya untuk mendukung kegiatan bisnis bersama Yunita. Walaupun pada kenyataan bisnis itu fiktif. Dan dugaan kami giat Yunita ini sudah diketahui Adi Setiawan, karena menurut keterangan saksi di Banjar dia banyak backup kegiatan Yunita. Status kepolisian dia dipertanyakan,” terang Saddan.

Saddan menegaskan, kliennya dengan Adi Setiawan tidak memiliki hubungan apapun, termasuk bisnis.

“Jadi dipertanyakan integritas Adi Setiawan sebagai polisi. Mobil itu dia tahu bukan milik YH. Atas dasar apa dia kuasai? Ini melanggar hukum, pidana. Maka jika terbukti laporan Propam, kami akan lanjutkan upaya lain seperti lapor polisi dan gugat secara perdata, karena melawan hukum,” jelasnya.

Pihak Edsa Attorney at Law telah mencoba menghubungi Adi Setiawan melalui dua surat somasi tanpa hasil. Saddan mengungkapkan bahwa jika laporan ini terbukti benar, mereka akan melanjutkan upaya hukum lainnya, termasuk melaporkan ke pihak kepolisian dan mengajukan gugatan perdata.

“Tentang mobilnya dia sudah mengakui ada dalam penguasaannya. Terus kenapa dia tidak serahkan dari awal ya? Sungguh arogan. Adi ini adalah beking Yunita di Banjar, kami dapat info ini dari saksi Rois, Haozhan dan Aris, dialah orang yang sering turun untuk urusan Yunita. Dan menurut kami itu juga benar, karena menguasai mobil yang bukan haknya, itu polisi apa?” jelas Saddan.

Mobil Suzuki Carry dengan Nomor Plat B 9251 ZAE itu awalnya terparkir sekitar bulan Maret di rumah Rois atas permintaan Yunita, dan tidak ada hubungan dengan Adi Setiawan. Namun lima hari kemudian, Adi Setiawan mengambil paksa dari parkiran gudang milik Rois.

“Semakin banyak polisi yang arogan begini, maka sistem penegakan hukum kita masih abu-abu, contoh Adi Setiawan bertindak karena jabatan mau disuruh pelaku tindak pidana, ini merendahkan martabat dan marwah kepolisian,” lanjut Saddan.

Saat ini, Yunita Hermawati juga tengah diproses di Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TTPPU). Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan seorang anggota kepolisian, yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum. (Ramdhani)