PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA BP2MI DENGAN KOTA PALU

 

 

Jakarta, Nasionalnews.co.id – pada hari Rabu, 9/6/2021, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Palu di Aula Abdur Rahman Wahid.

Acara Penandatangan perjanjian kerjasama dengan kota Palu berjalan dengan lancar dan khidmat. Dihadiri,Walikota Palu, Bpk. Hadianto Rasyid, Anggota DPRD Komisi IV Provinsi Sulawesi Tengah yang hadir: H. Ismail Yunus, SE (HANURA) Dr. Alimuddin Paada, MS ( GERINDRA).Erwin Burase, S.kom (GOLKAR).Faizal Lahadja, SE (GOLKAR). Hj. Winiar Hidayat Lamakarate, SE (GERINDRA).Rahmawati M. Nur, S.Ag (PKB). Fairuz Husen Maskati (PPP).Para Pejabat Kota Palu yang mendampingi: Kadis koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja, Setyo Susanto. Kabag Humas dan Protokol, nawan, Kabid Perpustakaan, Bpk Yuyun Yotomaruangi, Staf Khusus, Walikota, Bpk, Muhammad Ikhwan Umar, Kepala UPT BP2MI Prov. Sulawesi Tengah; Para Plt Deputi dan Para Direktur serta Koordinator dan Subkoordinator. di Lingkungan BP2MI; Para Kepala UPT yang hadir secara virtual; 

Dalam sambutanya, Beny Ramdhani Kepala Badan Perlindungan Pekerja  migran Indonesia.(BP2MI) menegaskan, PMI adalah menyumbang devisa terbesar kedua setelah migas 159,7 T dan tidak kalah dengan sumbangan sektor pariwisata atau setara 7% APBN; Amanah presiden lindungi PMI dan “ujung rambut sampai ujung kaki” BP2MI mengubah paradigma pelayanan, bahwa kita adalah pelayanan bagi PMI dan keluarga, dan PMI berhak diperlakukan warga negara VVIP, berhak mendapat pelakuan hormat negara,”tegas Beny,Selasa,9/6/21.kepada,Rekan media. 

Lebih lanjut ditegaskan,Wujud perlakuan hormat, BP2MI membangun lounge khusus PMI di bandara Soekarno Hatta, jalur cepat (fast track) dan helpdesk (pusat layanan informasi). Apresiasi kepada Kota Palu, kota pertama di provinsi Sulawesi Tengah.yang mengadakan MoU dengan BP2MI dan kota ke 7 yang melakukan 

Sebelumnya BP2MI melakukan perjanjian kerjasama dengan pemrintah kota Talaud, Sangihe Kepulauan, Bitung, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara.

Beny menjelaskan kembali, Mengapa kerjasama ini penting? Pelindungan PMI yang diamanahkan UU 18/2017, bukan hanya menjadi tanggung jawab Pusat namun juga daerah dan Pemerintah Desa (Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42). Selain 

itu, kerjasama ini juga penting untuk membantu menyiapkan tenaga-tenaga terampil dan profesional untuk dapat bekerja ke luar negeri.

UU No. 18/2017 sudah diundangkan sejak 22 November 2017. Artinya, sudah 3 tahun 7 bulan. Namun, belum banyak Pemda yang menyadari adanya kewajiban dalam yang diamanahkan dalam UU tersebut. BP2MI melakukan sosialisasi secara masif ke 23 provinsi kantong PMI, dan sudah dilakukan di 9 Provinsi, terakhir kemarin 7 Juni, 2021 di Padang, Sumatera Barat. 

Peluang kerja di Jepang dan Korea. Kedua negara tersebut memiliki undang-undang perlindungan warga negara asing yang baik, memiliki tingkat standar gaji yang tinggi sehingga menjamin keselamatan dan juga kesejahteraan paraPMI disana. Rata-rata penempatan ke Korea setiap tahun, dari tahun sebelum Covid sebanyak 6.921 (2018) dan 201 (2019), bahkan sebelum lockdown awal 2020 hingga Maret, tahun lalu masih tercatat 641 PMI. Penempatan ke Korea ini memiliki prospek yang luar biasa, dimana untuk jabatan Perawat dan Caregiver (pengasuh lansia) memiliki gaji yang cukup besar, yakni mencapai 22 juta sampai 27 juta, dengan kontrak kerja 5 tahun. 

Demikian juga di Jepang dengan gaji kisaran 23 sampai dengan 30 juta. Ini angka penghasilan yang jauh dari rata-rata pekerja di negara kita, apalagi tingkat pelindungan yang sangat baik dengan tingkat rata-rata kekerasan yang sangat minimum.

“Semoga kolaborasi dan inisiatif positif ini terus dikuatkan dan dikembangkan. Semoga niat baik kita untuk melayani para pahlawan devisa tidak pernah luntur terbentur kepentingan yang tidak berpihak kepada Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya,”jelas Beny. (Red)