Berita  

PENISTA AGAMA;MANTAN PENGIKUT ALIRAN SESAT 

Jakarta, Nasionalnews.co.id-video pendeta Saifudi Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Qur’an menjadi sorotan diberbagai pihak. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap sosok Saifudin yang dinilai telah membuat gaduh.

KH. As’ad Said Ali menjelaskan bahwa Saifudin yang kemudian dituduh sebagai penista agama Islam sebelumnya adalah guru di Ponpes Al Zaitun yang dipimpin Abi Toto ( Panji Gumilang ) dan sekali gus pemimpin DI / NII KW IX. Setelah mengikuti ajaran Mohammad Isa Bugis, KW IX tidak diakui bagian dari DI/NII. Organisasi terlarang ini secara diam diam mempunyai bank gelap yang dipergunakan sebagai metode pengumpulan dana anggotanya dengan cara memanipulasi ajaran Islam.

Isa Bugis menafsirkan Al Quran menyimpang dari kaidah baku dalam ilmu Tafsir. Majelis Ulama Indonesia pada era Prof Hamka alm menetapkan ajaran Isa Bugis sebagai aliran sesat. Menyimak tafsir sejumlah ayat yang ditulis oleh Isa Bugis jelas menunjukkan selain tidak mempunyai kemampuan bahasa Arab dan ia juga tidak menguasai asbabun nuzul atau konteks turunnya ayat.

Dengan latar belakang seperti itu maka kita bisa menyimpulkan bahwa Saifudin yang kemudian berpindah agama, tidak mempunyai pemahaman Islam yang benar. Kita tidak tahu 300 ayat Quran mana yang ia maksudkan. Sejauh yang saya tangkap, menurut pendapat yang bersangkutan  seolah olah Islam mengajarkan kekerasan untuk memerangi pengikut agama lain. Pada hal jelas bahwa perang dalam Islam dalam konteks defensip bukan ofensif. Selama Rasulullah hidup tidak ada ofensip terhadap umat lain, semua perang yang terjadi bersifat defensif.

“Bahkan didalam Al Quran jelas tertulis perintah “ tidak ada paksaan dalam agama”. Ada juga larangan untuk merusak tempat ibadah umat lain. Toleransi atau tasamuh menjadi bagian vital dari ajaran Islam. Perbedaan ajaran antara satu agama dengan agama lain merupakan keniscayaan yang tidak harus dianggap sebagai “ permusuhan “ antar agama. Dakwah atau seruan mengikuti ajaran Islam juga harus disampaikan dengan cara-cara yang baik dan bijaksana serta suri tauladan,” jelas mantan Waka-BIN di era Presiden Gurdur ini. Sabtu, 9/4/22.

Ia melanjutkan. Toleransi sesuai ideologi negara Pancasila yang saya pahami adalah saling hormat dan menghargai antara agama dan keyakinan masing masing. Perbedaan ajaran agama dibahas dalam wilayah private ( internal agama ). Sedangkan hal hal lain yang sejalan dan menjadi kepentingan bersama sebagai satu bangsa dibahas secara bebas ( wilayah publik ).

“Dalam hal hubungan antar umat beragama , menurut pendapat saya memang memerlukan aturan aturan atau norma. Salah satu contohnya adalah UU no 1 th 1965 ( 1969 ) tentang penistaan agama. Hal ini berbeda dengan negara negara yang mengikuti prinsip Sekularisme yang mentolelir penodaan agama. Sedangkan untuk hal yang terkait dengan kerukunan antar umat beragama idealnya minimal diperlukan “ code of conduct ” yang disepakati bersama,” pungkasnya. (Red 01).