Berita  

Persidangan Satelit 123° BT: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Rekayasa Perkara dan Kriminalisasi

Jakarta – Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. memaparkan .sejumlah keberatan dan argumentasi hukum usai persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Pengadilan Militer II Jakarta, 21 Juli 2026. Dalam wawancara dengan awak media setelah sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Rinto Maha, S.H., M.H. bersama tim Thomas Anthony Van Der Heyden dan Asgar Sjarfi, S.H., M.H., CLA., CRA. menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan berbagai kejanggalan yang patut menjadi perhatian majelis hakim.

Menurut Rinto Maha, salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua saksi, Sony dan Rudy, yang dinilai memiliki isi yang identik. Kesamaan tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai independensi keterangan para saksi dan membuka dugaan adanya pengarahan dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti perbedaan identitas penyidik. Di persidangan, seorang saksi mengaku diperiksa oleh penyidik bernama Bobby, namun nama penyidik yang tercantum dalam BAP berbeda. Perbedaan itu dinilai dapat memengaruhi kredibilitas dokumen pemeriksaan yang dijadikan alat bukti.

Rinto menyatakan, akumulasi berbagai kejanggalan tersebut memperkuat dugaan adanya kriminalisasi dan rekayasa perkara. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan belum menunjukkan adanya dasar yang kuat untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan sejumlah dokumen berbahasa Inggris sebagai alat bukti. Mereka menilai dokumen tersebut belum diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara. Walaupun pengadilan menyediakan penerjemah lisan selama persidangan, dokumen tertulis tetap tidak diterjemahkan secara resmi, padahal permintaan itu telah disampaikan sejak awal persidangan.

Menurut Asgar Sjarfi, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi keabsahan alat bukti karena para pihak tidak memperoleh kepastian mengenai isi dokumen yang dijadikan dasar dakwaan.

Tim kuasa hukum juga berpendapat bahwa keterangan saksi harus didasarkan pada apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Karena isi keterangan dua saksi dinilai sama, mereka mempertanyakan apakah syarat tersebut benar-benar terpenuhi sehingga layak dijadikan alat bukti.

Dalam aspek pembuktian, kuasa hukum mengungkapkan bahwa hasil audit Probity Audit dan Pendampingan Transaksi (PDTT) yang dibahas di persidangan tidak menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa. Mereka juga menyebut auditor mengakui proses pemilihan harga telah melalui perbandingan beberapa penawaran dan harga yang dipilih merupakan harga yang dinilai realistis serta lebih murah.

Rinto Maha turut mengungkap adanya surat tertanggal 4 Oktober 2016 yang menunjukkan Leonardi terlebih dahulu meminta izin kepada atasannya sebelum menandatangani kontrak. Menurutnya, dokumen tersebut memperlihatkan bahwa terdakwa menjalankan prosedur administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan enam lampiran dakwaan yang seluruhnya berbahasa Inggris. Menurut mereka, lampiran tersebut hanya berupa surat elektronik (email) biasa dan tidak memuat perintah ataupun arahan untuk menunjuk perusahaan tertentu sebagai penyedia.

Lebih jauh, mereka menyatakan bahwa setelah hampir lima bulan persidangan, belum ada satu pun saksi yang menerangkan adanya aliran uang negara dari rekening Kementerian Pertahanan kepada Navayo. Oleh karena itu, unsur kerugian negara maupun hubungan transaksi dengan perusahaan tersebut dinilai belum terbukti secara nyata.

Mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, kuasa hukum berpendapat bahwa dokumen tersebut merupakan opini auditor, bukan deklarasi yang secara otomatis membuktikan adanya kerugian negara. Mereka mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian.

Menurut tim pembela, persidangan juga belum mampu membuktikan adanya unsur mens rea atau niat jahat dari terdakwa. Mereka menegaskan Leonardi hanya menjalankan fungsi administratif dan setiap langkah penting, termasuk penandatanganan kontrak, dilakukan setelah meminta persetujuan atasan.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak menggambarkan secara utuh proses pengadaan. Mereka menyebut tim yang berperan dalam penyusunan owner estimate maupun pemilihan vendor tidak dimasukkan sebagai bagian dari konstruksi dakwaan. Padahal, menurut mereka, tim tersebut dibentuk oleh Menteri dan bekerja berdasarkan perintah Menteri. Akibatnya, seluruh tanggung jawab dinilai diarahkan kepada Terdakwa I.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan kliennya telah dijadikan pihak yang menanggung seluruh kesalahan atau scapegoat dalam perkara tersebut.

Menutup keterangannya, Rinto Maha berharap majelis hakim memutus perkara secara objektif, independen, dan semata-mata berpedoman pada fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red 01)