Jakarta, Nasionalnews.co.id– Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyatakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang terjadi di Indonesia pada 29 Maret 2022 menurun 3,04 persen. Ramadhan mengatakan ada penurunan sebanyak 34 kejadian dibanding hari sebelumnya, Senin, 28 Maret, 2022.
Ramadhan menyebut pada Senin, 28 Maret 2022, ada 1402 kejadian gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan pada Selasa 29 Maret ada kejadian gangguan berjumlah 1368 kasus.
“Rinciannya sebanyak 1306 kejadian kejahatan, 28 kejadian tindak pidana ringan, bencana 16 kejadian, dan gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat 18 kejadian,” jelas Ramadhan di Mabes Polri, saat konferensi pers, Rabu, 30/3/2022.
Sementara tren kejahatan, Ramadhan mengatakan secara kuantitas juga ada penurunan. Pada 28 Maret ada 1402 kasus dan menurun jadi 1306 kasus.
Untuk data tren jenis kejahatan, kepolisian memberi perhatian pada lima jenis kasus, yakni kasus narkoba sebanyak 60, pencurian dengan pemberatan sebanyak 85 kasus, penggelapan 56 kasus, pencurian motor roda dua 27 kasus, dan pencurian dengan kekerasan sebanyak 14 kasus.
Kemudian, Ramadhan membeberkan adanya pelanggaran lalu lintas. Pada Maret lalu, Polisi mencatat ada 174 kejadian dengan rincian tilang 171 kejadian dan teguran sebanyak 3 kejadian.
Ramadhan melanjutkan. Mengenai penangkapan TT dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP14/A/V/2020/Papua/Respaniai tanggal 15 Mei 2020 dan DPO nomor 01/V/2020/Reskrim. Menurut Ramadhan, dari pantauan IT, saudara TT diketahui melakukan pergerakan dari Intan Jaya ke Nabire bersama pasukannya pada 26 Maret 2022.
Kemudian penangkapan terhadap TT oleh Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz dilakukan pada Selasa, 29 Maret 2022 pukul 20.30 waktu setempat. Namun dikerenakan yang bersangkutan melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri, anggota di lapangan melakukan tindakan tegas dan terukur. dan mengakibatkan saudara TT meninggal.
Ia melanjutkan, bahwa Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Dirinya kini dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Sementara, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menyebut Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat. Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan empat ahli, yang terdiri atas ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana terkait perkara tersebut.
“Tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya dan melakukan koordinasi dengan JPU,” pungkas Gatot. (Red 01)












