Jakarta — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit dan pengelolaan slot orbit 123° Bujur Timur (BT) milik Kementerian Pertahanan kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan saksi ke-17, Ir. Mulyadi MT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Kehadiran saksi dinilai penting karena berkaitan dengan aspek teknis penggunaan slot orbit 123° BT serta koordinasi antarlembaga dalam proyek satelit strategis nasional tersebut.
Sidang yang berlangsung di ruang utama pengadilan dipimpin oleh majelis hakim militer dengan agenda pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah yang dianggap mengetahui proses administrasi maupun teknis pengelolaan orbit satelit Indonesia.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ir. Mulyadi MT menyatakan dirinya tidak terlibat dan tidak mengetahui proses awal perencanaan proyek tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan yang berkembang dalam persidangan mengenai dasar perencanaan dan pelaksanaan proyek satelit Kemhan.
Saat tim kuasa hukum terdakwa, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha SH MH, menanyakan mengenai urgensi proyek slot orbit 123° BT, Mulyadi menjelaskan bahwa slot orbit geostasioner merupakan aset strategis negara yang pengelolaannya harus mengikuti ketentuan International Telecommunication Union (ITU) serta regulasi nasional di bidang telekomunikasi dan satelit.

Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, koordinasi antara Kominfo dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dilakukan untuk menjaga keberlangsungan hak filing Indonesia atas slot orbit 123° BT agar tidak dicabut atau diambil alih pihak lain di tingkat internasional. Slot orbit tersebut sebelumnya menjadi perhatian pemerintah karena adanya ancaman kehilangan hak orbit Indonesia.
Jaksa penuntut militer mendalami sejumlah hal terkait proses komunikasi antarlembaga, penggunaan satelit pengganti, hingga dasar teknis proyek yang kemudian berkembang menjadi pengadaan perangkat dan kerja sama dengan pihak swasta.
Perkara ini merupakan kasus dugaan korupsi proyek satelit Kemhan periode 2016–2021 yang menyeret sejumlah pejabat militer dan pihak terkait. Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap proyek pengadaan user terminal satelit serta kerja sama dengan PT Navayo International AG yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sejumlah saksi terdahulu dari unsur TNI, Kemhan, Kominfo, dan pihak swasta telah diperiksa guna mengurai proses pengambilan keputusan proyek satelit tersebut. Dalam beberapa persidangan, isu mengenai kebijakan kolektif antarinstansi serta urgensi penyelamatan slot orbit Indonesia turut menjadi perhatian majelis hakim.
Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat aparat militer dan akan kembali dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi berikutnya dalam waktu dekat.
Kasus dugaan korupsi satelit slot orbit 123° BT menjadi salah satu perkara strategis yang mendapat sorotan publik karena berkaitan dengan kedaulatan telekomunikasi nasional, pengelolaan aset orbit negara, serta penggunaan anggaran pertahanan negara. (Red 01)












