Berita  

Sidang Kasus Korupsi Timah: Negara Dirugikan Rp 300 Triliun, Tiga Terdakwa Dihadirkan di Pengadilan Tipikor

Nasionalnews.co.id – Sidang pertama kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk Bangka Belitung digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rabu, (28/8/2024).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyampaikan bahwa atas oerbuatan para terdakwa tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun akibat praktik korupsi ini.

Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Suwito Gunawan, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, dan Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa. Suwito Gunawan didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2,2 triliun melalui perdagangan timah ilegal, sedangkan Robert Indarto didakwa menguasai Rp 1,1 triliun secara tidak sah.

JPU menuduh ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum secara bersama-sama, menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Menanggapi dakwaan tersebut, Rio Andre Siahaan, penasihat hukum Rosalina, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan tanggapan atau keberatan terhadap dakwaan JPU pada sidang mendatang. Ia berharap agar proses persidangan yang adil dapat mengungkap kebenaran dan memberikan hasil yang sesuai.

“Saya yakin, masih banyak hal yang perlu kita buka mengenai kasus ini. Harapan kami, masing-masing terdakwa dan klien kami bisa mendapatkan hasil yang adil dari hasil persidangan ini,” ungkapnya.

Rio Andre Siahaan juga menekankan pentingnya membedakan peran masing-masing terdakwa, yang menurutnya tidak bisa disamakan dalam konteks tuduhan ini. Dia berharap, tanggapan tim hukum ini jadi pedoman dalam upaya pembuktian nanti, baik saksi ahli maupun bukti-bukti surat.

“Ketika kami akan ajukan keberatan minggu depan, selain untuk menguji dakwaan jaksa secara formal, kami juga akan menyampaikan hal-hal yang menjadi harapan kami untuk menjadi pembuktian nanti,” tuturnya.

Sidang berikutnya akan menjadi kesempatan bagi tim hukum untuk mengajukan keberatan dan bukti-bukti tambahan dalam rangka menilai keadilan kasus ini.

“Dari uraian yang tadi disampaikan, kami melihat, sebenarnya peran masing-masing terdakwa di kasus ini. Menurut hemat kami, tidak bisa dipukul rata sekalipun secara teknis dianggap bersama-sama,” terang Rio Andre Siahaan.

Meskipun demikian, tim hukum Rosalina menghormati dakwaan JPU yang menganggap semua terdakwa (sekitar 22 terdakwa) bersama-sama melakukannya.

“Peran tiap terdakwa berbeda-beda. Tidak patut kita menyamaratakan semua terdakwa ini. Nah, kami akan memperlihatkannya nanti,” pungkas penasihat hukum terdakwa Rosalina itu. (Ramdhani)