JAKARTA, – Perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar konferensi pers yang berfokus pada Simposium Nasional yang mengeksplorasi Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia, Acara ini diadakan di Jakarta, Rabu (23/08/2023).
Acara ini diadakan bertujuan untuk membahas dampak serta implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terbaru terhadap hak-hak buruh dan pekerja di Indonesia.
Turut hadir dalam konferensi ini, tokoh-tokoh penting dalam dunia perburuhan, seperti Andi Gani, Said Iqbal, dan Elly Rosita, serta perwakilan dari Serikat Buruh atau Pekerja Nasional.
Pada Konferensi pers tersebut para perwakilan Konfederasi bersama ini menyampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Keberadaan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti UU
No. 11 tahun 2020 yang diinisiasi oleh Pemerintah, sejak awal ditolak oleh
Serikat Buruh/Serikat Pekerja karena secara nyata mengurangi dan
menghilangkan hak-hak buruh/pekerja Indonesia terkait penetapan upah
minimum, tenaga kerja alih daya atau outsourcing, pembayaran pesangon,
ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), soal Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) dan lain sebagainya.
2. Komite Aplikasi Standar (Committee on the Application of Standards) pada
Konferensi Perburuhan International (International Labour Conference) di
Jenewa, Swiss, tanggal 5-16 Juni 2023, dalam kesimpulannya terkait
pelaksanaan Konvensi ILO No. 98 tentang hak berorganisasi dan berunding
bersama di Indonesia, pada tanggal 13 Juni 2023, menilai dan menyimpukan
bahwa UU Cipta Kerja/Omnibus Law secara nyata bermasalah dan karenanya
mendesak Pemerintah RI segera melakukan tindakan-tindakan efektif dan
dalam kurun waktu yang ditentukan (time bound) oleh Komite Aplikasi standar
untuk:
● Meninjau ulang UU Cipta Kerja dan segera melakukan amandemen
terhadap undang-undang tersebut dengan memenuhi ketentuan standar
perburuhan internasional (Konvensi ILO No. 98)
● Memanfaatkan bantuan teknis ILO dengan fokus khusus pada reformasi
Undang-Undang Ketenagakerjaan termasuk UU Cipta Kerja, dengan
melibatkan mitra sosial secara penuh, berdasarkan nilai dan prinsip
Konvensi ILO No. 98 baik dalam hukum formal mau pun dalam praktek
pelaksanaannya;
● Memberikan informasi detail dan lengkap tentang langkah-langkah yang
diambil beserta kemajuan yang dicapai kepada Komite Ahli (Committee
of Experts) paling lambat tanggal 1 September 2023.
3. Pada tanggal 11 Juli 2023, KSPSI, KSPI dan KSBSI menyurati Menteri Tenaga
Kerja RI terkait tindaklanjut atas kesimpulan Komite Aplikasi Standar dan
meminta Pemerintah untuk segera melibatkan mitra sosial dalam menyusun
peta jalan (road map) reformasi Undang Undang Ketenagakerjaan, termasuk
didalamnya UU Cipta Kerja No.6/2023 dan sejumlah peraturan pelaksananya
dan merumuskan usulan-usulan terkait bantuan teknis dari ILO, namun sampai
saat ini, surat tersebut, tidak ditanggapi oleh Pemerintah.
Sebaliknya,
Pemerintah melakukan serap aspirasi dengan beberapa serikat buruh/serikat
pekerja terkait PP No. 35 tahun 2021 dan PP No. 36 tahun 2021 dan
menentukan komposisi Lembaga Tripartite Nasional secara sepihak dan tanpa
berkonsultasi dengan Konfederasi terbesar di Indonesia. Kedua hal tersebut,
secara jelas tidak sejalan dan terkait langsung dengan kesimpulan Komite
Aplikasi Standar.
Terkait dengan hal tersebut diatas, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera
menindaklanjuti kesimpulan dan rekomendasi Komite Aplikasi Standar ILO untuk
meninjau kembali dan mengamandemen Undang Undang yang terkait dengan
Ketenagakerjaan, termasuk didalamnya Undang Undang Cipta Kerja sesuai dengan
standard-standar Perburuhan Internasional.
Dan dengan segera, meminta bantuan
teknis dari Lembaga Perburuhan Internasional (ILO) dan melibatkan mitra sosial,
secara khusus Serikat Pekerja/Serikat Buruh terbesar di Indonesia seperti KSPSI,
KSPI dan KSBSI.
Kami juga secara tegas menyatakan bahwa Undang Undang Cipta Kerja secara
khusus kluster ketenagakerjaan harus dibatalkan karena secara nyata membawa
kesengsaraan kepada buruh/pekerja di Indonesia dan kami akan terus melakukan
upaya perlawanan baik secara hukum maupun aksi/demonstrasi terhadap
undang-undang tersebut beserta ketentuan turunannya.
Pembentukan dan penentuan komposisi Lembaga Tripartite Nasional yang dilakukan
secara sepihak oleh Pemerintah dan tanpa berkonsultasi dengan Konfederasi Serikat
Buruh/Serikat Pekerja terbesar (the most representative) seperti KSPSI, KSPI dan
KSBSI tidak dapat diterima keberadaannya, karena bertentangan dengan prinsip yang
diatur dalam Konvensi ILO No. 144 mengenai Konsultasi Tripartit.
Sehubungan dengan langkah serap aspirasi terhadap perubahan PP No. 35 tahun
2021 dan PP No. 36 tahun 2021 ataupun serap aspirasi terhadap perubahan ketentuan
turunan dari Undang Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh Pemerintah pada bulan
Juli 2023, tidak dapat diterima dan dipakai sebagai alat legitimasi atau dikaitkan
dengan tindaklanjut dari kesimpulan komite Aplikasi Standar. (Ramdhani)