Jakarta – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) menghadirkan tiga saksi ahli dari bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, hukum administrasi negara, serta hukum perdata/kontrak di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Ketiga ahli memberikan pandangan dari disiplin ilmu masing-masing terkait proses pengadaan, kewenangan pengelolaan keuangan negara, hingga penyelesaian sengketa kontrak yang menjadi pokok perkara.
Saksi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, SH, MH, CPM, CPARB, menegaskan bahwa Presiden tidak terlibat dalam pelaksanaan teknis proyek tersebut. Menurutnya, kewajiban Presiden adalah menyelamatkan kepentingan negara, termasuk menjaga hak Indonesia atas slot orbit satelit.
“Presiden tidak terlibat. Karena kewajiban Presiden untuk menyelamatkan negara ini. Bagi Presiden, orbit harus diselamatkan. Nah, pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran di bawahnya,” ujar Soleman di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik pengadaan pemerintah, penyusunan kontrak dapat dilakukan sebagai bentuk persiapan meskipun anggaran belum tersedia. Namun, menurutnya, persoalan utama dalam perkara ini adalah munculnya dokumen Certificate of Performance yang menyatakan pekerjaan telah selesai dan menjadi dasar penerbitan invoice.
Soleman mengingatkan bahwa perkara tersebut juga pernah diperiksa dalam proses arbitrase di Singapura. Karena itu, ia menilai pihak yang membuat Certificate of Performance perlu diperiksa lebih lanjut.
“Karena perkara ini sudah diputuskan di Singapura bahwa ada Certificate of Performance yang menghasilkan invoice, maka periksalah orang-orang yang membuat Certificate of Performance itu,” katanya.
Sementara itu, ahli hukum administrasi negara Dr. Cynthia Hadita, SH., MH menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara didasarkan pada tiga prinsip utama, yakni accountability, fiduciary duty, dan asas no budget, no spending.
Menurut Cynthia, tanpa adanya anggaran negara, pada prinsipnya tidak dapat dilakukan pengeluaran negara. Ia juga menguraikan bahwa kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara harus ditandai dengan berkurangnya uang, aset, surat berharga, atau barang milik negara.
“Dalam hal ini belum ada kerugian negara berupa berkurangnya aset keuangan negara, surat berharga ataupun barang milik negara,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan konstitusional untuk menyatakan adanya kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, ia mengingatkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah menghapus frasa “dapat merugikan keuangan negara”, sehingga menurutnya ketentuan tersebut harus menjadi acuan dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, ahli hukum perdata dan kontrak Andi Muhammad Reza Pahlevi Nugraha, SH., MH berpendapat bahwa sengketa dalam proyek pengadaan satelit lebih tepat ditempatkan sebagai persoalan keperdataan karena berlandaskan hubungan kontraktual antara para pihak.
Setelah mempelajari penjelasan penasihat hukum serta dokumen kontrak pengadaan slot orbit 123° BT, Andi menyimpulkan bahwa penyelesaian melalui mekanisme perdata seharusnya didahulukan sebelum menggunakan instrumen hukum pidana.
“Kami menilai ini merupakan ranah perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Pidana adalah bagian dari ultimum remedium setelah penyelesaian perdata dilakukan,” jelasnya.
Ia pun merekomendasikan agar sengketa kontrak tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata sebelum dipertimbangkan adanya pertanggungjawaban pidana.
Keterangan ketiga saksi ahli tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (Red 01)












