Berita  

PN Jakpus Perkenalkan Aplikasi PTSP Unggul Berbasis e-KTP di Kampung Hukum

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memperkenalkan aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Unggul berbasis kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam kegiatan Kampung Hukum di Mahkamah Agung, yang berlangsung pada 9–10 Februari 2026.

Aplikasi tersebut ditampilkan di stand Badan Peradilan Umum (Badilum) sebagai bagian dari inovasi layanan publik berbasis digital di lingkungan peradilan.
Panitera PN Jakpus Ahyar Parmika mengatakan, PTSP Unggul dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan.

“PTSP Unggul merupakan aplikasi berbasis digital yang dikembangkan PN Jakarta Pusat,” kata Ahyar, Minggu (8/2/2026).

Menurut dia, aplikasi ini menggunakan sistem antrean berbasis data e-KTP sehingga proses layanan menjadi lebih pasti dan efisien. Pengguna cukup memindai e-KTP, memilih jenis layanan dan sublayanan, lalu mencetak nomor antrean.

Ahyar menilai sistem tersebut memudahkan masyarakat karena alur pelayanan menjadi lebih jelas dan terukur.

Selain itu, Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Jakpus I Gede Renasa menambahkan, pengembangan aplikasi itu sejalan dengan visi pengadilan dalam menghadirkan layanan publik yang modern, transparan, dan ramah pengguna.

“Hadirnya aplikasi ini dilatarbelakangi visi PN Jakarta Pusat untuk menghadirkan layanan publik yang modern, transparan, ramah pengguna, sekaligus mendukung percepatan peradilan,” ujar I Gede.

Ia menjelaskan, selama masyarakat menunggu panggilan antrean, sistem akan mencatat durasi pelayanan melalui pengatur waktu (timer) yang berjalan di sisi petugas.

PN Jakpus juga memperkenalkan layanan lain, yakni e-Surat Kuasa, yang dapat dicoba langsung oleh pengunjung Kampung Hukum.

“Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat mendatangi stand Badilum selama kegiatan berlangsung,” tutup Ahyar. (Ramdhani)