JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc., dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung Kamis, 27 Agustus 2026. Majelis menyatakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
Majelis menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, Leonardi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Denda tersebut harus dibayarkan sesuai ketentuan putusan. Apabila tidak dibayar dan harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk disita serta dilelang, denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Atas putusan tersebut, Leonardi melalui penasihat hukumnya, Rinto Maha, SH, MH, menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujar Rinto Maha di hadapan majelis hakim.
Leonardi memiliki waktu tujuh hari, termasuk hari libur, untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Leonardi Merasa Dizalimi
Usai persidangan, Leonardi menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai dirinya telah diperlakukan tidak adil dalam perkara pengadaan perangkat pendukung satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Menurut Leonardi, putusan tersebut menjadi semakin sulit diterimanya karena majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, namun pada akhirnya tetap dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
Penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha, kemudian menyampaikan sejumlah keberatan mendasar terhadap pertimbangan majelis hakim, konstruksi dakwaan, perhitungan kerugian negara, hingga penggunaan fakta-fakta persidangan.
Menurut Rinto, persoalan paling mendasar dalam perkara tersebut adalah belum terbuktinya secara nyata adanya kerugian negara yang secara langsung ditimbulkan oleh perbuatan Leonardi.
“Tidak ada aliran dana kepada terdakwa, tidak ada pihak yang diuntungkan oleh terdakwa, dan menurut kami tidak ada kerugian negara yang nyata,” demikian substansi keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum.
Atas dasar itu, Rinto menilai sejak awal Leonardi seharusnya tidak ditempatkan sebagai pihak yang layak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan dalam perkara tersebut.
Program Satelit Disebut Program Prioritas Nasional
Rinto juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai pengadaan barang dan jasa biasa.
Program satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur, menurutnya, merupakan bagian dari program strategis dan prioritas nasional yang lahir dari kebijakan tingkat tertinggi melalui Rapat Terbatas Kabinet Presiden.
Karena itu, tim penasihat hukum memandang seluruh rangkaian kebijakan dan pengadaan harus dilihat dalam konteks kepentingan strategis negara, termasuk kebutuhan menjaga dan memanfaatkan slot orbit Indonesia.
Menurut Rinto, konteks tersebut penting untuk memahami latar belakang setiap keputusan yang diambil para pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Ia menilai tidak tepat apabila tindakan administratif dan pelaksanaan kebijakan dalam program strategis nasional kemudian secara otomatis dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian yang kuat mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara yang nyata.
Kritik Penggunaan BAP Saksi
Keberatan berikutnya menyangkut cara majelis hakim dan penuntut menggunakan keterangan saksi.
Tim penasihat hukum menilai terdapat kecenderungan menjadikan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP delapan orang saksi sebagai dasar utama pertimbangan tanpa memberikan bobot yang memadai terhadap klarifikasi dan fakta yang muncul secara langsung dalam persidangan.
Menurut Rinto, fakta persidangan seharusnya memiliki posisi sentral dalam proses pembuktian.
“Jangan sampai BAP hanya disalin dan ditempel, sementara keterangan saksi yang berubah, diklarifikasi, atau dijelaskan kembali di depan persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh,” menjadi salah satu pokok keberatan tim hukum.
Bagi tim penasihat hukum, perbedaan antara keterangan dalam BAP dan keterangan langsung di persidangan harus diuji secara cermat oleh majelis hakim.
Persidangan, menurut mereka, justru menjadi ruang utama untuk menguji kredibilitas, konsistensi, dan relevansi setiap keterangan saksi.
Persoalan Pasal dan Kerugian Negara
Rinto juga menyoroti penerapan ketentuan pidana dalam konstruksi perkara.
Tim penasihat hukum mempertanyakan penggunaan Pasal 603 KUHP dalam konteks dakwaan dan pertimbangan hukum perkara tersebut. Menurut mereka, penerapan ketentuan tersebut harus tetap tunduk pada prinsip-prinsip hukum acara pidana dan tidak boleh menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum.
Selain itu, mereka kembali menekankan persoalan frasa “dapat merugikan keuangan negara”.
Menurut pandangan penasihat hukum, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus dibuktikan sebagai kerugian yang nyata atau aktual, bukan semata-mata kerugian yang bersifat potensial.
Karena itu, Rinto mempertanyakan dasar pembuktian kerugian negara dalam perkara Leonardi.
Keberatan tersebut diperkuat oleh adanya perbedaan angka yang digunakan dalam proses penanganan perkara. Berdasarkan catatan tim penasihat hukum, terdapat perbedaan antara angka kerugian yang dikemukakan oleh jaksa, hasil perhitungan BPKP, dan angka yang digunakan dalam pertimbangan majelis hakim.
Jaksa disebut menggunakan angka sekitar 21 juta dolar Amerika Serikat, sementara terdapat perhitungan BPKP sebesar sekitar Rp49 miliar. Di sisi lain, majelis hakim disebut menggunakan angka sekitar 22 juta dolar Amerika Serikat.
“Kalau angka kerugian negara sendiri berubah-ubah dan berbeda antara satu pihak dengan pihak lainnya, maka harus dijelaskan secara sangat terang metode dan dasar perhitungannya,” ujar tim hukum.
Perbedaan tersebut, menurut mereka, menunjukkan adanya persoalan serius mengenai kepastian dan validitas nilai kerugian negara yang dijadikan salah satu unsur penting dalam perkara.
Pengadaan Bukan Kewenangan Leonardi
Dalam aspek prosedur pengadaan, Rinto menegaskan bahwa Leonardi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri proses lelang maupun memilih penyedia.
Menurut tim penasihat hukum, proses pengadaan dan pemilihan penyedia dilakukan melalui Pokja atau unit yang memiliki kewenangan khusus dalam proses tersebut.
Sementara untuk pengadaan dengan nilai tertentu, khususnya di atas Rp100 miliar, penunjukan pemenang disebut berada dalam kewenangan Menteri Pertahanan.
Leonardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, menurut tim hukum, memiliki fungsi dan batas kewenangan tersendiri.
Bahkan aturan internal Kementerian Pertahanan disebut melarang seorang PPK menjadi bagian dari tim yang menyeleksi penyedia barang dan jasa.
Dengan demikian, menurut Rinto, tidak tepat apabila seluruh konsekuensi dari proses pengadaan dibebankan kepada Leonardi.
“PPK bukan pihak yang melakukan proses seleksi penyedia. Penunjukan langsung maupun proses lelang dilakukan oleh pejabat atau tim yang memiliki kewenangan,” ujar pihak penasihat hukum.
Penggeseran Barang Bukan Penerimaan Resmi
Persoalan lain yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah penggeseran barang dari bandara menuju lokasi penyimpanan.
Rinto menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk alasan pengamanan lokasi dan gudang, bukan sebagai bentuk penerimaan resmi atas hasil pekerjaan dari penyedia.
Menurutnya, pada saat itu belum terdapat panitia penerima hasil pekerjaan atau PPHJ serta belum tersedia seluruh perangkat dan mekanisme anggaran yang diperlukan untuk proses penerimaan secara resmi.
Karena itu, tim hukum menolak apabila pemindahan fisik barang tersebut ditafsirkan sebagai bukti bahwa Leonardi telah menerima hasil pekerjaan secara formal.
“Pengamanan barang tidak sama dengan penerimaan pekerjaan,” menjadi penegasan yang disampaikan pihak penasihat hukum.
Menurut mereka, dua tindakan tersebut memiliki konsekuensi administratif dan hukum yang berbeda.
Kontrak Disebut Atas Persetujuan Atasan
Rinto juga menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak oleh Leonardi tidak dilakukan secara mandiri tanpa koordinasi.
Menurut tim penasihat hukum, tindakan tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan dan izin dari atasan di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Keterangan mengenai persetujuan tersebut, termasuk keterlibatan pejabat terkait seperti Sekretaris Jenderal dan pihak lain, disebut telah disampaikan serta tercatat dalam persidangan.
Hal itu dinilai penting karena perkara pidana tidak boleh melepaskan sebuah tindakan dari struktur komando, tata kelola birokrasi, dan mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
Tim penasihat hukum meminta agar seluruh fakta tersebut dipertimbangkan secara menyeluruh dalam menilai posisi dan tanggung jawab Leonardi.

Leonardi Bantah Memerintahkan COP
Poin berikutnya menyangkut pelaksanaan Change of Plan atau COP.
Leonardi, menurut penasihat hukumnya, secara tegas membantah pernah memberikan perintah untuk melakukan COP.
Tim hukum menyatakan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan perintah Dirjen Kuathan saat itu, Bambang Hartawan.
Dengan demikian, mereka mempertanyakan apabila seluruh konsekuensi kebijakan tersebut kemudian diarahkan kepada Leonardi sebagai PPK.
“Harus dibedakan antara pihak yang menerima dan melaksanakan kebijakan dengan pihak yang memiliki kewenangan memberikan perintah,” demikian argumentasi yang disampaikan pihak pembela.
Putusan Arbitrase Singapura Dipersoalkan
Tim penasihat hukum juga menyoroti penggunaan putusan arbitrase internasional di Singapura sebagai salah satu bagian dari konstruksi kerugian negara.
Menurut Rinto, putusan arbitrase tersebut dibuat dalam bahasa Inggris dan dipersoalkan karena belum diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sebagaimana ketentuan yang mereka jadikan dasar argumentasi.
Selain itu, tim hukum menyatakan putusan tersebut belum memperoleh pengakuan administratif secara langsung dari Kementerian Pertahanan maupun Kementerian Keuangan sebagai dasar kerugian negara.
Mereka juga menyinggung ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Arbitrase yang mengatur mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
Menurut pandangan tim hukum, putusan arbitrase internasional tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai kerugian negara tanpa melalui mekanisme pengakuan dan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Rinto mempertanyakan penggunaan putusan arbitrase tersebut dalam membangun konstruksi kerugian negara terhadap Leonardi.
Siapkan Uji Materi dan Laporan terhadap BPKP
Setelah putusan dibacakan, tim penasihat hukum menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Selain kemungkinan mengajukan banding, tim hukum juga menyatakan sedang menempuh langkah uji materi terkait persoalan kewenangan penghitungan kerugian negara.
Poin utama yang dipersoalkan adalah kewenangan lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara.
Menurut argumentasi pihak terdakwa, penghitungan kerugian negara seharusnya berada dalam domain Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, bukan BPKP.
Di sisi lain, tim penasihat hukum juga menyatakan rencana untuk melaporkan pihak BPKP ke Bareskrim Polri atas dugaan pemberian keterangan palsu.
Rencana tersebut, menurut Rinto, merupakan bagian dari langkah hukum yang akan ditempuh setelah tim memperoleh dan mempelajari secara lengkap seluruh dokumen serta pertimbangan putusan.
Pikir-pikir Sebelum Banding
Untuk sementara, Leonardi belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Pernyataan “pikir-pikir” yang disampaikan di persidangan membuka ruang bagi tim penasihat hukum untuk mempelajari salinan lengkap putusan dan seluruh pertimbangan hukum majelis.
Bagi pihak Leonardi, sejumlah persoalan yang mereka kemukakan—mulai dari tidak adanya aliran dana, perbedaan angka kerugian negara, kewenangan pengadaan, status penerimaan barang, perintah COP, hingga penggunaan putusan arbitrase—akan menjadi bahan utama dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus pengadaan user terminal ground segment satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur dengan demikian belum sepenuhnya berakhir.
Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta terhadap Leonardi masih membuka kemungkinan berlanjutnya proses hukum ke tingkat berikutnya apabila pihak terdakwa memutuskan untuk mengajukan banding.
Penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha, SH, MH, menegaskan pihaknya akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menguji putusan tersebut.
Bagi tim pembela, inti persoalannya bukan sekadar menerima atau menolak vonis, melainkan memastikan bahwa setiap unsur pidana, khususnya kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, dan tanggung jawab individual terdakwa, benar-benar dibuktikan berdasarkan fakta persidangan dan prinsip kepastian hukum.
“Kami akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan menentukan langkah hukum terbaik untuk kepentingan klien kami,” menjadi sikap yang kini diambil tim penasihat hukum Leonardi. (Red 01)













