Berita  

JPU Tuntut Lima Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina 6–12 Tahun Penjara

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola di PT Pertamina (Persero) periode 2019–2023 dengan pidana penjara antara 6 hingga 12 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (22/4/2026).

Dalam persidangan, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primair.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” demikian disampaikan JPU dalam persidangan.

Adapun terdakwa dengan tuntutan tertinggi adalah Dwi Sudarsono, yang dituntut pidana penjara selama 12 tahun.

Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan subsider 7 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Arief Sukmara, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo, masing-masing dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Ketiganya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp5 miliar, dengan subsider pidana penjara antara 5 hingga 7 tahun.

Adapun terdakwa Indra Putra dituntut pidana penjara selama 6 tahun, dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

JPU menegaskan, apabila para terdakwa tidak membayar denda maupun uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam tuntutan.

Perkara ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola di lingkungan Pertamina yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023. (Ramdhani)