JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti sejumlah hal krusial dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu beragenda pemeriksaan ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam keterangannya, JPU Roy Riady mempertanyakan independensi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa, Nadiem Anwar Makarim, yakni Ina Liem.
Menurut JPU, ahli tersebut diduga telah menggiring opini publik melalui media sosial selama berbulan-bulan sebelum memberikan keterangan di persidangan.
JPU juga menilai keterangan ahli tidak didukung oleh penguasaan data yang memadai. Dalam persidangan, Ina Liem disebut mengaku tidak memahami data elektronik maupun kajian teknis yang menjadi dasar perkara. Hal ini membuat pernyataannya dianggap sebatas opini tanpa analisis yang komprehensif.
Selain itu, JPU menyoroti kecenderungan ahli yang menjawab berbagai persoalan di luar bidang keahliannya, mulai dari isu pengadaan hingga sistem pendidikan nasional. Sikap tersebut dinilai justru mengaburkan fokus keahlian yang seharusnya disampaikan secara objektif di persidangan.
Di sisi lain, keterangan saksi meringankan dari kalangan guru di Sorong dan Pamekasan turut menjadi perhatian. Dalam persidangan terungkap bahwa pemanfaatan Chromebook di lapangan masih sangat terbatas.
“Para guru membenarkan adanya pengadaan, namun perangkat Chromebook hanya digunakan sekitar satu kali dalam setahun untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM),” ujar JPU Roy Riady. Usai sidang, Selasa (21/4/2026).
Temuan tersebut diperkuat oleh data aktivasi dari Pusdatin dan Pusdekam periode 2020–2021 yang menunjukkan rendahnya tingkat penggunaan perangkat dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, JPU berpendapat bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak memiliki urgensi yang jelas dan justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.
Akibatnya, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini meningkat signifikan. Dari estimasi awal sebesar Rp1,5 triliun, kerugian kini disebut mencapai Rp2,1 triliun, termasuk dampak dari pengadaan CDM yang diperkirakan menyumbang lebih dari Rp600 miliar.
JPU menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan independensi seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan, guna memastikan transparansi serta penegakan hukum yang adil. (Ramdhani)












