JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Selasa (21/4/2026), menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan yang menyeret terdakwa Tony Amin (TA).
Kasus ini berkaitan dengan praktik penerbitan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya atau dikenal sebagai faktur pajak fiktif.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang dalam rentang Januari 2016 hingga Maret 2018 melalui PT Swadaya Sentosa Karyaprima.
Jaksa menilai, modus tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari skema yang berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor pajak. Praktik faktur pajak fiktif kerap digunakan untuk memanipulasi kewajiban pajak, baik untuk mengurangi beban pajak maupun memperoleh keuntungan ilegal.
Dalam berkas perkara, terdakwa dijerat Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Cipta Kerja, serta juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Usai pelimpahan, JPU langsung mengambil langkah penahanan terhadap terdakwa. Tony Amin ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat guna memperlancar proses penuntutan.
Penahanan ini menegaskan sikap aparat penegak hukum terhadap praktik manipulasi pajak yang dinilai merusak sistem dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Perkara ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (Ramdhani)












