Berita  

LBH Harimau Raya Desak APH Segera Usut Gratifikasi Oknum Anggota DPRD Depok Berinisial “TR”

Depok.Nasionalnews.co.id Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyampaikan kepada publik bahwa berdasarkan hasil penelaahan terhadap dokumen yang di peroleh, terdapat indikasi adanya praktik transaksional yang berkaitan dengan jabatan publik oleh oknum anggota DPRD Kota Depok berisial “TR” terkait adanya alokasi anggaran pokir 2025. Hal tersebut di sampaikan Dimas Wahyu dari LBH Harimau Raya. Kamis (30/04/26)

Dimas mengatakan dokumen tersebut berupa perjanjian kerja sama tertanggal 12 Desember 2024 yang memuat adanya pemberian uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) yang disebut sebagai “tanda jadi”.

Perjanjian tersebut berkaitan dengan pengalokasian anggaran aspirasi atau pokok pikiran (pokir) Tahun Anggaran 2025. Lebih lanjut di katakan bahwa, dalam dokumen yang sama juga tercantum klausul pengembalian dana apabila proyek yang dimaksud tidak terealisasi.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses penganggaran, karena dalam sistem hukum dan tata kelola pemerintahan yang berlaku, tidak dikenal mekanisme pemberian “tanda jadi” dalam pengalokasian anggaran negara. Oleh karena itu, konstruksi hubungan hukum dalam dokumen tersebut patut diduga sebagai bentuk praktik yang menyimpang dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

LBH Harimau Raya menilai bahwa, “apabila fakta-fakta tersebut benar adanya, maka perbuatan dimaksud berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan jabatan, serta indikasi praktik jual beli pengaruh yang dilarang dalam hukum pidana, khususnya dalam rezim tindak pidana korupsi,”ucapnya

Selain itu, “tindakan tersebut juga berpotensi merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menegaskan bahwa berbagai dalih normatif yang lazim disampaikan dalam situasi serupa tidak dapat serta-merta menghapus substansi permasalahan.

Argumentasi seperti “urusan pribadi”, “belum ada realisasi proyek”, atau “tidak terdapat kerugian negara” tidak relevan apabila terdapat keterkaitan langsung dengan penggunaan kewenangan jabatan publik dan pengelolaan anggaran negara.

Masih Dimas, “untuk itu, LBH Harimau Raya mendesak pihak terkait, khususnya Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, untuk segera melakukan pemeriksaan etik secara terbuka, objektif, dan transparan. Selain itu, kami juga mendorong agar aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara ini,”tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, LBH Harimau Raya telah menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum. Kami juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak terdapat klarifikasi atau langkah konkret dari pihak terkait, maka kami akan melanjutkan proses ini melalui jalur hukum dan pengawasan publik secara lebih luas,”tambahnya.

Di penghujung di sampaikan bahwa, LBH Harimau Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini demi menjaga integritas lembaga legislatif serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan. (SL)