Berita  

Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar Divonis Penjara

PANGKALAN BUN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun Anggaran 2016.

Putusan majelis hakim yang diketuai Benyamin SH tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (28/4/2026) malam, sekitar pukul 18.00 WIB hingga 20.45 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kajari Kobar), Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair,” kata Nurwinardi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Adapun putusan terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:

Terdakwa Muhamad Romy dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 714.274.042 subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa Denny Purnama divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara, serta uang pengganti Rp 101.454.546 subsider 1 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Hepy Kamis dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara.

Adapun terdakwa Rusliansyah divonis 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara, serta dibebani uang pengganti sebesar Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

Selain itu, seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10.000.

Nurwinardi mengatakan, JPU akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan mempelajari secara cermat dan menyeluruh dalam waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi majelis hakim atas putusan yang dinilai telah mempertimbangkan aspek-aspek yang diajukan oleh penuntut umum.

Kejari Kobar, lanjut dia, berkomitmen untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ramdhani)