Berita  

Jaksa Agung Lantik 30 Pejabat Eselon II dan Kepala Kejati, Tekankan Adaptasi di Era Digital

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Prosesi berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (29/4/2026).

Sebanyak 30 pejabat resmi dilantik dalam rotasi, mutasi, dan promosi jabatan tersebut. Sejumlah posisi strategis yang diisi antara lain Kepala Kejati di berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, hingga Bali, serta jabatan direktur dan inspektur di lingkungan Jaksa Agung Muda (JAM).

Dalam amanatnya, Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar formalitas, melainkan momentum sakral yang mengandung tanggung jawab besar kepada Tuhan, masyarakat, dan negara. Jabatan, kata dia, bukan hanya hak, tetapi instrumen strategis untuk menjawab tantangan dan mendorong perubahan.

Ia secara khusus menyoroti tantangan di era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan pesatnya digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan buatan.

Menurutnya, seluruh jajaran Kejaksaan harus meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif.

“Tidak boleh lagi bekerja secara business as usual. Harus ada terobosan yang melampaui batas, namun tetap berlandaskan hukum dan etika,” ujarnya.

Burhanuddin juga menekankan pentingnya penguasaan ruang digital guna mengendalikan narasi publik berbasis fakta dan data, sekaligus mencegah penyebaran disinformasi di media sosial.

Di sisi lain, ia menyinggung persoalan integritas internal. Hingga April 2026, masih terdapat pegawai aktif yang dijatuhi hukuman disiplin. Ia pun menegaskan tidak akan memberikan toleransi berupa promosi jabatan bagi pegawai yang pernah terkena sanksi disiplin.

Para pejabat yang baru dilantik diminta memperkuat pengawasan melekat di satuan kerja masing-masing. Menurut Burhanuddin, pimpinan bertanggung jawab penuh atas perilaku dan kinerja anggotanya.

Khusus bagi para Kajati, ia mengingatkan bahwa posisi tersebut merupakan “etalase” institusi di daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan kemampuan manajerial yang kuat serta respons cepat dan terukur terhadap persoalan hukum di wilayah.

Sementara itu, pejabat di tingkat pusat dituntut segera beradaptasi tanpa masa transisi panjang. Hal ini karena peran Kejaksaan Agung sebagai penopang utama fungsi penegakan hukum nasional yang melibatkan berbagai bidang dengan karakteristik berbeda.

Menutup arahannya, Burhanuddin mengajak seluruh pejabat memaknai jabatan sebagai amanah yang harus dijalankan dengan kerja keras, cerdas, dan penuh integritas.

“Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud kehormatan diri dan integritas,” tutupnya. (Ramdhani)