JAKARTA — Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Prof. Yanto, menerima audiensi jajaran pengurus baru Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Prof. Yanto didampingi Hakim Agung Kamar Perdata Heru Pramono, Panitera Mahkamah Agung Sudharmawatiningsih, serta Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Sobandi.
Sementara delegasi DPN PERADI dipimpin langsung Ketua Umum terpilih Ahmad Fikri Assegaf.
Dalam audiensi itu, Prof. Yanto menekankan pentingnya advokat memahami dan menjalankan kode etik profesi secara konsisten. Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menjaga ketertiban dan saling menghormati selama persidangan berlangsung.
“Jangan ada lagi advokat yang sampai naik meja. Kita semua adalah orang terpelajar dan harus menjadi contoh. Ayo kita jaga bersama ketertiban di ruang pengadilan. Kalau bukan kita yang menghormati pengadilan kita, siapa lagi?” ujar Yanto.
Ia menegaskan, MA tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar kode etik. Karena itu, organisasi advokat juga diminta bertindak tegas terhadap anggotanya yang tidak disiplin.
“Pecat advokat yang tidak tertib dan tidak menjalankan kode etiknya dengan baik,” katanya.
Minta Aduan Disampaikan Lewat Jalur Resmi
Terkait keluhan atau dugaan pelanggaran dalam proses persidangan, Yanto meminta advokat menyampaikannya melalui mekanisme resmi ke Badan Pengawasan (Bawas) MA, bukan melalui media sosial.
Ia menilai masih ada oknum advokat yang membuat konten media sosial dengan narasi yang mendiskreditkan aparat penegak hukum dan berpotensi memengaruhi opini publik terhadap proses peradilan.
“Laporkan secara resmi ke MA, jangan diolok-olok di depan umum atau di media sosial. Kami pasti tindak lanjuti. Sudah banyak hakim yang dijatuhi hukuman,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sudharmawatiningsih mengimbau para advokat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak melakukan giringan opini yang dapat mengintervensi jalannya persidangan.
Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Transaksional
Dalam kesempatan yang sama, Heru Pramono mengingatkan implementasi Peraturan MA Nomor 6 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan di lingkungan peradilan, serta Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 2021 terkait larangan pungutan dalam pengambilan sumpah atau janji advokat.
Menurut Heru, MA saat ini juga tengah menyusun kebijakan baru terkait pengamanan hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Ia menegaskan komitmen pimpinan MA dalam memberantas praktik pelayanan transaksional di lingkungan peradilan.
“Hukumannya sudah jelas, jika masih ada hakim yang melakukan pelayanan transaksional, pecat atau penjara!” tegas Heru.
Sementara itu, Ahmad Fikri Assegaf menyampaikan kepengurusan baru PERADI berkomitmen melakukan pembenahan internal demi meningkatkan kualitas organisasi dan profesi advokat, termasuk melalui program pelatihan yang lebih ketat.
PERADI juga mengapresiasi transformasi digital yang terus dilakukan Mahkamah Agung dan menilai lembaga tersebut sebagai salah satu institusi peradilan dengan sistem elektronik paling maju di Indonesia. (Ramdhani)












